Ombudsman Babel Soroti Sejumlah Aspek SPMB Bangka, Dorong Penyempurnaan Juknis dan Sistem Pendaftaran

Pangkalpinang- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung melaksanakan koordinasi terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Bangka Tahun Ajaran 2026/2027 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Senin (22/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Hijrahyati.
Koordinasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil pemantauan lapangan yang sebelumnya dilaksanakan Ombudsman pada sejumlah satuan pendidikan di Kabupaten Bangka. Melalui pertemuan tersebut, Ombudsman melakukan konfirmasi terhadap beberapa ketentuan dalam Surat Keputusan Bupati Bangka Nomor 100.3.3.2/227/DINDIKPORA/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB Jenjang PAUD, SD dan SMP Kabupaten Bangka Tahun Ajaran 2026/2027 serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Nomor 400.3.5/087/DINDIKPORA/I/2026 tentang Penetapan Domisili SPMB Jenjang SD dan SMP Kabupaten Bangka Tahun Ajaran 2026/2027.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menyampaikan bahwa koordinasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.
"SPMB merupakan layanan publik yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pengaturan dan implementasinya perlu dirancang secara jelas, mudah dipahami, serta mampu menjamin hak setiap calon peserta didik untuk memperoleh kesempatan yang setara dalam proses penerimaan," ujar Fither.
Menurutnya, pengawasan Ombudsman tidak hanya berfokus pada kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pada potensi kendala yang dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan pendidikan. Karena itu, setiap temuan dan catatan yang diperoleh selama pemantauan lapangan perlu dikomunikasikan dengan penyelenggara untuk memperoleh penjelasan sekaligus mendorong langkah perbaikan.
Dalam koordinasi tersebut, Ombudsman Babel menyoroti beberapa aspek pelaksanaan SPMB. Pertama, tampilan sistem pendaftaran saat ini hanya menampilkan calon peserta didik yang teridentifikasi memenuhi persyaratan sesuai jalur pendaftaran, sementara data keseluruhan pendaftar beserta status verifikasinya belum dapat dilihat secara utuh. Ombudsman memandang informasi tersebut penting untuk mendukung transparansi proses seleksi dan memudahkan masyarakat memantau perkembangan pendaftaran.
Kedua, Ombudsman Babel mencermati belum dijelaskannya metode pengukuran jarak secara rinci dalam petunjuk teknis SPMB. Untuk menghindari perbedaan pemahaman dan potensi sengketa, Ombudsman Babel mendorong agar metode pengukuran jarak yang digunakan dalam proses seleksi dijelaskan secara lebih rinci dan mudah diakses oleh masyarakat.
Ketiga, Ombudsman Babel menemukan adanya potensi ketidakakuratan informasi jumlah pendaftar pada aplikasi karena calon peserta didik yang melakukan perbaikan data harus melakukan pendaftaran ulang sehingga berpotensi menimbulkan data ganda. Ombudsman Babel menyarankan adanya pengelolaan data yang lebih terintegrasi agar informasi jumlah pendaftar yang ditampilkan sistem mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, Ombudsman Babel juga menyoroti adanya penyesuaian wilayah domisili SMP Negeri 2 Sungailiat yang pada awalnya mencakup empat desa/kelurahan menjadi tiga desa/kelurahan, namun belum disertai informasi mengenai perubahan atau revisi terhadap Surat Keputusan Penetapan Domisili yang telah ditetapkan sebelumnya. Ombudsman memandang penting agar setiap perubahan kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan SPMB didukung dengan dasar administrasi yang jelas guna menjamin kepastian layanan.
Catatan lainnya berkaitan dengan mekanisme penyaluran calon peserta didik yang belum memperoleh sekolah. Ombudsman mendorong agar mekanisme tersebut diatur secara lebih rinci, transparan, dan disosialisasikan kepada masyarakat sehingga proses penyaluran ke sekolah negeri maupun swasta yang masih memiliki daya tampung dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel.
Ombudsman Babel juga mencermati bahwa meskipun petunjuk teknis telah mengatur pembentukan posko informasi SPMB, belum ditemukan pengaturan khusus mengenai mekanisme pengaduan. Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan agar tersedia kanal pengaduan yang jelas, mudah diakses, dan terintegrasi sebagai sarana penyampaian keluhan maupun konsultasi masyarakat selama pelaksanaan SPMB.
Selanjutnya, Ombudsman Babel memberikan perhatian terhadap pengaturan jalur afirmasi dan mutasi yang dalam implementasinya telah dibatasi berdasarkan wilayah domisili yang ditetapkan pemerintah daerah, termasuk melalui penguncian pilihan wilayah pada aplikasi pendaftaran. Ombudsman menyarankan agar pengaturan tersebut dievaluasi dan dipastikan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga tidak mengurangi hak calon peserta didik yang seharusnya dapat mengakses jalur tersebut sesuai persyaratan yang berlaku.
Chris menegaskan bahwa berbagai catatan tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola layanan pendidikan. Ombudsman berharap penyelenggaraan SPMB tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemudahan bagi masyarakat.
"Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap kebijakan dan pelaksanaannya benar-benar memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat serta meminimalkan potensi permasalahan yang dapat muncul di kemudian hari," tegasnya.
Pasca koordinasi ini, Ombudsman Bangka Belitung akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka yang memuat hasil pengawasan dan saran perbaikan terhadap pelaksanaan SPMB. Ombudsman berharap berbagai catatan tersebut dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya penyempurnaan penyelenggaraan SPMB di Kabupaten Bangka. (*)








