• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Sampaikan Saran Perbaikan Juknis SPMB SMA/SMK 2026, Disdik Siap Tindak Lanjuti
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 11/04/2026 •
 

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri kegiatan sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMA/SMK yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (10/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari finalisasi juknis SPMB tahun 2026 sebelum pelaksanaan penerimaan peserta didik baru dimulai.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither menyampaikan bahwa SPMB merupakan salah satu fokus pengawasan rutin Ombudsman setiap tahun. Melalui koordinasi ini, potensi maladministrasi yang mungkin muncul selama proses SPMB diharapkan dapat dimitigasi sejak tahap perencanaan.

"SPMB menjadi agenda pengawasan rutin Ombudsman. Kami berharap melalui sosialisasi ini, potensi maladministrasi dapat dicegah sejak dini," ujar Fither.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Saiful Bakri. Ia menegaskan bahwa forum ini menjadi ruang strategis untuk bertukar gagasan sekaligus menyempurnakan juknis yang telah disusun. Selain itu, ia memastikan bahwa daya tampung SPMB SMA/SMK tahun 2026 telah dirancang untuk mengakomodasi seluruh lulusan SMP se-Bangka Belitung.

Berdasarkan data yang dipaparkan, jumlah lulusan SMP se-Bangka Belitung mencapai 26.017 siswa, sementara daya tampung SPMB SMA/SMK disiapkan sebanyak 27.000 kuota, sehingga secara kapasitas dinilai mencukupi.

Dalam forum tersebut, Asisten Perwakilan Ombudsman Babel, Hapiz Jasman, menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Pertama, pentingnya memastikan seluruh pengaduan selama proses SPMB tercatat dengan baik serta diatur secara rinci terkait batas waktu penanganannya. Kedua, Dinas Pendidikan diharapkan berkoordinasi dengan pengawas internal, dalam hal ini Inspektorat Daerah, selama pelaksanaan SPMB. Ketiga, Ombudsman Babel mendorong penerbitan surat edaran yang mengatur secara tegas pengadaan baju nonwajib di sekolah, yang selama ini kerap menjadi celah potensi maladministrasi.

Selain itu, Ombudsman Babel juga menemukan beberapa catatan dalam draft juknis SPMB terbaru. Di antaranya terdapat kesalahan penulisan terkait kuota jalur reguler SMK yang seharusnya sebesar 80%, namun tertulis 60%. Terdapat pula ketidaksesuaian persyaratan pada jalur prestasi SMA yang belum selaras dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan apresiasi atas masukan Ombudsman Babel dan menegaskan komitmennya untuk segera melakukan perbaikan juknis SPMB tahun 2026. Langkah ini dinilai penting guna memitigasi risiko maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB.

Melalui forum ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman, Dinas Pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan semakin kuat dalam mengawal pelaksanaan SPMB yang transparan, adil, dan akuntabel.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...