• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Sampaikan Saran Penguatan Standar Pelayanan PPID KPU Pangkalpinang
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 21/10/2026 •
 

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan pada Unit Layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang, Selasa (20/10/2026). Dalam forum tersebut, Ombudsman Babel memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat kualitas, kepastian, dan perlindungan hak masyarakat dalam pelayanan informasi publik.

Ombudsman Bangka Belitung menekankan pentingnya penyusunan standar pelayanan yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memperhatikan prinsip pelayanan prima dan inklusivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Babel, Agung Nugraha, menyampaikan sejumlah saran perbaikan terhadap komponen standar pelayanan, khususnya terkait kejelasan persyaratan dan jaminan keamanan pelayanan.

"Persyaratan pelayanan perlu diperjelas, antara lain dengan membedakan persyaratan administratif dan teknis. Selain itu, jaminan keamanan, termasuk perlindungan data pribadi pemohon informasi, juga perlu dicantumkan dalam standar pelayanan," ujar Agung.

Menurutnya, standar pelayanan yang disusun secara jelas akan menjadi pedoman bagi petugas PPID dalam memberikan layanan, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyampaian informasi kepada pemohon. Kejelasan tersebut sekaligus memberikan kepastian prosedur dan mendukung keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa forum konsultasi publik merupakan ruang penting bagi penyelenggara pelayanan untuk menghimpun masukan dan memastikan standar pelayanan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Masukan dari berbagai pihak dalam forum konsultasi publik perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan standar pelayanan. Dengan demikian, standar yang ditetapkan tidak hanya memenuhi ketentuan, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif dan menjawab kebutuhan pengguna layanan," ujar Fither.

Ombudsman Babel berharap standar pelayanan PPID KPU Kota Pangkalpinang yang disusun dan ditetapkan nantinya tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...