• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Sampaikan Hasil Penilaian Penyelenggara Pelayanan Publik, Bangka Tengah Masuk Zona Hijau
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 16/02/2023 •
 

Koba - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 kepada Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman yang didampingi Bagian Organisasi, Organisasi Perangkat Daerah, dan UPT Puskesmas bertempat di Kantor Bupati Bangka Tengah, Kamis (16/2/2023).

Yozar menjelaskan bahwa Pemkab Bangka Tengah berhasil memperoleh predikat Zona Hijau dengan nilai 80,27 dan secara nasional berada pada peringkat 138 dari 415 Kabupaten di seluruh Indonesia. Penilaian terhadap Pemkab Bangka Tengah dilakukan pada lima sampel OPD dan dua sampel UPT Puskesmas.

Adapun rincian hasilnya meliputi lima instansi masuk Zona kepatuhan hijau terdiri dari Disdukcapil, Puskesmas Namang, PTSP, Dinkes, dan Dinas Pendidikan. Sedangkan dua instansi memperoleh Zona Kuning terdiri dari Puskesmas Koba dan Dinas Sosial.

"Apresiasi tinggi kami atas komitmen sama-sama memberikan pelayanan publik baik kepada masyarakat. Hasil yang diperoleh Bangka Tengah buah kesungguhan Bupati Bangka Tengah dan seluruh OPD berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ombudsman Babel untuk meningkatkan dan memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik. Pemkab Bangka Tengah mampu mempertahankan predikat kepatuhan Zona Hijau. Adanya perubahan indikator penilaian mempengaruhi nilai yang diperoleh, tahun 2022 sebesar 80,27 sedangkan tahun 2021 sebesar 87,53," ungkap Yozar.

Berdasarkan hasil penilaian diperoleh menunjukkan masih ada OPD belum memenuhi komponen standar pelayanan publik secara non elektronik dan atau elektronik. Selain itu aspek penilaian sarana dan prasarana dan pengelola pengaduan dibeberapa instansi perlu ditingkatkan secara administrasi.

Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman menyampaikan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Kami berusaha untuk memenuhi komponen standar pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan serta minta arahan dan bimbingan agar bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Selawang Segantang," ungkap Algafry.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...