• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Sampaikan Catatan Pengawasan SPMB kepada Dinas Pendidikan Bangka Tengah
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 25/06/2026 •
 

KOBA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pertemuan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 guna memastikan proses penerimaan peserta didik berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta bebas dari potensi maladministrasi.

Kedatangan Tim Ombudsman Babel disambut langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Tengah, Indrawadi, beserta jajaran panitia pelaksana SPMB. Dalam kesempatan tersebut, Indrawadi menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk memastikan seluruh anak memperoleh akses pendidikan yang layak dan tidak kehilangan kesempatan bersekolah akibat kendala dalam proses SPMB.

Pada pertemuan tersebut, Tim Ombudsman Babel menyampaikan sejumlah hasil pemantauan lapangan yang dilakukan di beberapa sekolah di Kabupaten Bangka Tengah. Hasil pengawasan tersebut menjadi bahan diskusi dan evaluasi bersama guna memperkuat kualitas penyelenggaraan SPMB yang sedang berlangsung.

Dalam forum koordinasi tersebut, Ombudsman Babel menyoroti beberapa aspek yang perlu mendapat perhatian. Pertama, laman resmi SPMB Kabupaten Bangka Tengah belum memuat Surat Keputusan juknis SPMB, Surat Keputusan penetapan daya tampung sekolah maupun penetapan wilayah domisili sebagai dokumen yang penting untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. Kedua, masih terdapat beberapa ketentuan dalam Petunjuk Teknis Nomor 100.3.3.3/189.1/DINDIK/2026 yang dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Selain itu, Ombudsman Babel juga mencermati belum adanya pengaturan yang rinci mengenai mekanisme verifikasi pengukuran jarak pada Jalur Domisili yang digunakan melalui sistem pendaftaran daring. Ombudsman turut menyoroti pengaturan pada aplikasi SPMB yang secara otomatis membatasi pendaftaran peserta didik di luar wilayah domisili meskipun mendaftar melalui Jalur Afirmasi, sehingga perlu dilakukan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan pengaturannya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa berbagai catatan hasil pengawasan tersebut perlu menjadi perhatian bersama sebagai bagian dari upaya perbaikan dan pencegahan potensi permasalahan dalam pelaksanaan SPMB.

"Pengawasan yang dilakukan Ombudsman bertujuan untuk memastikan seluruh kebijakan dan implementasi SPMB berjalan sesuai regulasi serta menjamin terpenuhinya hak masyarakat memperoleh akses pendidikan yang adil. Berbagai catatan yang kami sampaikan merupakan langkah pencegahan agar potensi permasalahan dapat diantisipasi sejak dini dan tidak berkembang menjadi keluhan masyarakat maupun maladministrasi," ujar Fither.

Fither juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk memperkuat fungsi pengawasan hingga ke tingkat satuan pendidikan. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya dilakukan pada level kebijakan, tetapi juga harus memastikan implementasi di sekolah berjalan sesuai ketentuan dan prinsip pelayanan publik yang baik.

"Penguatan pengawasan dan pendampingan kepada satuan pendidikan sangat penting agar setiap tahapan penerimaan peserta didik dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Dengan pengawasan yang kuat, berbagai kekeliruan teknis maupun potensi penyimpangan dapat segera diidentifikasi dan diperbaiki sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas," tambahnya.

Melalui pertemuan koordinasi ini, Ombudsman Babel berharap Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dapat terus mengoptimalkan pelaksanaan SPMB yang masih berlangsung. Upaya perbaikan dan penyempurnaan yang dilakukan sejak dini diharapkan mampu mencegah munculnya maladministrasi sekaligus mewujudkan layanan pendidikan yang adil, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi seluruh masyarakat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...