Ombudsman Babel Pertegas Jangan Ada Persyaratan Vaksinasi dalam PTM Terbatas

Pangkalpinang - Merespons berbagai permasalahan yang sedang hangat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait Pemberlajaran Tatap Muka (PTM), Ombudsman RI Bangka Belitung berharap agar tidak ada lagi pelaksanaan PTM dengan mensyaratkan vaksinasi bagi siswa. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam rapat internal di Kantor Ombudsman Perwakilan Bangka Belitung pada Rabu (9/3/2022).
Beberapa waktu, Ombudsman Bangka Belitung telah menerima laporan masyarakat mengenai hal tersebut dan ditangani secara cepat dengan mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO) agar anak Pelapor dapat mengikuti pembelajaran tatap muka sebagai haknya.
"Atas laporan masyarakat tersebut, sudah kita tindaklanjuti dengan segera kepada instansi terkait dan hasilnya pun cukup baik. Instansi tersebut akhirnya mencabut kebijakan sebelumnya sehingga tidak ada lagi persyaratan vaksinasi bagi siswa yang ingin mengikuti PTM. Bahkan sekarang orang tua bisa bebas memilih, mau ikut PTM atau PJJ sekalipun anaknya belum divaksin," tambah Yozar.
Sebelumnya Ombudsman Babel menerima laporan masyarakat pada dua Kabupaten yang mempersyaratkan vaksinasi sebagai syarat PTM. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Ombudsman, akhirnya tidak ada lagi persyaratan tersebut sehingga siswa dan orang tua bisa kembali fokus mengikuti pembelajaran.
"Saya berharap kita bersama-sama dapat mensosialisasikan hal ini dengan baik kepada penyelenggara pelayanan publik sektor pendidikan agar dapat lebih arif dalam mengambil kebijakan. Pastikan kebijakan yang diambil harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalaupun tujuan persyaratan vaksin tersebut hanyalah untuk percepatan vaksinasi bagi siswa, alangkah lebih baik dapat dilakukan secara persuasif dan bertahap saja," pungkas Yozar.








