Ombudsman Babel Perkuat Standar Pembuktian untuk Tingkatkan Kualitas Penanganan Laporan Masyarakat

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat kualitas pemeriksaan laporan masyarakat dengan menyamakan persepsi mengenai standar pembuktian dalam setiap proses penanganan pengaduan. Setiap laporan yang diterima harus didukung alat bukti yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan substansi dugaan maladministrasi yang dilaporkan.
Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, dalam diskusi bertema "Pembuktian dalam Pemeriksaan" yang diadakan Perwakilan Ombudsman Babel dengan menghadirkan narasumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Faisal, pada Senin (6/7/2026), di Pangkalpinang.
"Dalam proses pemeriksaan laporan, tentunya keberadaan bukti menjadi sangat penting. Untuk itu, perlu adanya satu persepsi dalam hal ini, karena tidak semua informasi atau bukti yang diajukan pelapor bisa diterima dan relevan dengan substansi laporan yang sedang ditangani," jelas Fither.
Selain memperkuat kapasitas pemeriksaan para Asisten, dalam kegiatan ini Ombudsman Babel berfokus pada upaya percepatan penyelesaian laporan yang telah masuk. Berbagai laporan yang telah memenuhi ketentuan ditargetkan dapat segera diselesaikan, disertai pemutakhiran data penanganan laporan serta penataan arsip pemeriksaan.
"Ada sebagian besar laporan yang akan kita tutup dalam kegiatan ini. Selain itu, dilakukan juga bedah dan gelar laporan masyarakat yang sudah diterima Ombudsman, pemutakhiran data penutupan laporan via aplikasi SIMPeL 4.0, serta inventarisasi sekaligus pembuatan daftar isian arsip dokumen pemeriksaan," tegas Chris.
Melalui upaya tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen meningkatkan kualitas dan efektivitas penyelesaian laporan masyarakat secara cepat, tepat, akurat, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan pelayanan publik.








