• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Perkuat Pengawasan SPMB Melalui Deklarasi Komitmen Bersama Pemprov Babel
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 05/06/2026 •
 

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya dalam mengawal pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027 agar berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari praktik maladministrasi.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui kehadiran Ombudsman dalam kegiatan Deklarasi Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027 yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Aula Pasir Padi, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (4/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB.

Dalam sambutan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung yang disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fery Afriyanto, disampaikan bahwa pengawasan pelaksanaan SPMB memerlukan keterlibatan seluruh pihak dan tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan.

"Tugas pengawasan SPMB pada dasarnya bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan saja. Melalui deklarasi komitmen bersama ini, kami mengajak semua pemangku kepentingan mulai dari perangkat daerah, Forkopimda, hingga Ombudsman untuk turut serta membantu mengawasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam membangun komitmen bersama guna mengawal pelaksanaan SPMB.

Menurutnya, upaya tersebut merupakan langkah positif dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik di sektor pendidikan sekaligus meminimalkan potensi maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat.

"Komitmen bersama ini tentu harus diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan. Ombudsman akan melakukan pengawasan dan menerima laporan masyarakat apabila ditemukan dugaan maladministrasi dalam proses SPMB. Harapannya, seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan melalui proses seleksi yang adil dan transparan," tegas Fither.

Ia juga mengingatkan agar seluruh penyelenggara SPMB mematuhi ketentuan yang berlaku, memberikan informasi yang mudah diakses masyarakat, serta merespons setiap pengaduan secara cepat dan tepat guna mencegah terjadinya maladministrasi.

Kegiatan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara deklarasi komitmen bersama oleh seluruh pihak yang hadir. Penandatanganan tersebut menjadi simbol sinergi antar pemangku kepentingan dalam mendukung pelaksanaan SPMB SMA dan SMK Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mengimbau masyarakat untuk turut mengawasi pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027. Apabila menemukan dugaan maladministrasi, seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, diskriminasi, pungutan tidak sesuai ketentuan, maupun bentuk pelayanan yang tidak sesuai standar, masyarakat dapat menyampaikan laporan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pengaduan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp Ombudsman Babel di nomor 0811-973-3737, telepon (0717) 439422, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Partisipasi masyarakat diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...