Ombudsman Babel Perkuat Kesiapan Instansi Hadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Sosialisasi Prapenilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (20/7/2026). Kegiatan ini diikuti oleh pemerintah daerah, Kepolisian, Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang menjadi lokus penilaian tahun 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan pra penilaian yang bertujuan memberikan pendampingan awal kepada seluruh instansi yang menjadi lokus penilaian. Melalui sosialisasi ini, Ombudsman Babel memberikan pemahaman mengenai mekanisme penilaian sekaligus mendorong setiap penyelenggara pelayanan publik memanfaatkan waktu persiapan secara optimal sebelum pelaksanaan pengambilan nilai Opini Maladministrasi.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, membuka secara langsung kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia mengajak seluruh pemerintah daerah, Kepolisian, dan instansi vertikal yang menjadi lokus penilaian untuk mempersiapkan diri secara maksimal agar pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Tahun 2026 berjalan optimal serta menghasilkan capaian yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
"Melalui sosialisasi ini kami berharap seluruh instansi memiliki pemahaman yang sama terhadap mekanisme penilaian sehingga dapat mempersiapkan seluruh indikator secara optimal. Harapannya, hasil penilaian tahun ini semakin baik dan yang terpenting mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujar Fither.
Pada sesi pemaparan materi, Tim Ombudsman Babel menjelaskan secara komprehensif ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan penilaian, mulai dari regulasi, dimensi dan instrumen penilaian, bobot masing-masing komponen, hingga mekanisme pengambilan nilai Opini Maladministrasi. Pemaparan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman yang utuh kepada peserta mengenai indikator-indikator yang akan dinilai sehingga persiapan dapat dilakukan secara lebih terarah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan terkait teknis pelaksanaan penilaian, mekanisme pemenuhan indikator, hingga berbagai aspek yang perlu menjadi perhatian dalam proses pengambilan nilai. Diskusi yang berlangsung interaktif menjadi ruang untuk menyamakan persepsi sekaligus memberikan klarifikasi terhadap berbagai hal yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Sebagai bagian dari rangkaian pra penilaian, Ombudsman Babel juga akan melaksanakan pendampingan kepada masing-masing pemerintah daerah, Kepolisian, Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjadi lokus penilaian. Melalui pendampingan tersebut, setiap instansi akan didampingi untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu disempurnakan serta mengoptimalkan pemenuhan indikator sebelum pelaksanaan pengambilan nilai.
Melalui rangkaian sosialisasi dan pendampingan ini, Ombudsman Babel berharap setiap penyelenggara pelayanan publik tidak hanya siap menghadapi proses penilaian, tetapi juga menjadikan penilaian sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang berintegritas, berorientasi pada standar pelayanan, serta berfokus pada pemenuhan hak-hak masyarakat sebagai pengguna layanan. Penilaian Maladministrasi pada hakikatnya bukan sekadar instrumen evaluasi, melainkan upaya bersama untuk mendorong budaya pelayanan publik yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berkeadilan. (*)








