• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Pantau Pelaksanaan SPMB di SDN 3 Toboali, Soroti Pentingnya Tertib Administrasi dan Pengelolaan Pengaduan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 23/06/2026 •
 

TOBOALI - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SDN 3 Toboali pada Selasa (23/6/2026). Kegiatan pengawasan ini merupakan agenda rutin Ombudsman Babel dalam mengawal penyelenggaraan SPMB agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, transparan, serta terhindar dari potensi maladministrasi.

Kedatangan Tim Ombudsman Babel disambut langsung oleh Kepala SDN 3 Toboali, Alqosym, beserta jajaran panitia SPMB. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap tahapan pelaksanaan SPMB yang sedang berlangsung, kesiapan sarana dan prasarana pendukung, serta melakukan simulasi proses pendaftaran melalui website SPMB yang digunakan oleh sekolah.

Berdasarkan hasil pemantauan, SDN 3 Toboali membuka dua rombongan belajar (rombel) dengan total kuota sebanyak 60 peserta didik. Kuota tersebut dialokasikan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini, pelaksanaan SPMB telah memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi yang berlangsung pada 23 hingga 29 Juni 2026, sementara penetapan hasil akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2026.

Kepala SDN 3 Toboali, Alqosym, menyampaikan bahwa pelaksanaan SPMB di sekolahnya sejauh ini berjalan dengan baik. Menurutnya, informasi terkait persyaratan, jadwal, dan mekanisme pendaftaran telah disampaikan secara jelas kepada masyarakat sehingga dapat dipahami oleh calon peserta didik maupun orang tua. Ia juga menjelaskan bahwa aduan yang diterima pihak sekolah selama proses SPMB relatif sedikit dan umumnya hanya berkaitan dengan kendala teknis pendaftaran yang dapat segera diselesaikan oleh tim panitia.

Ombudsman Babel mengapresiasi pelaksanaan SPMB yang telah dilaksanakan oleh SDN 3 Toboali. Meski demikian, masih terdapat beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan bahan perbaikan ke depan. Catatan pertama berkaitan dengan belum ditetapkannya panitia SPMB melalui Surat Keputusan (SK), meskipun dalam praktiknya telah terdapat tim yang dibentuk berdasarkan arahan kepala sekolah untuk melaksanakan seluruh tahapan SPMB.

Selain itu, Ombudsman Babel juga mencatat belum adanya tim pengelolaan pengaduan dan kanal pengaduan khusus SPMB yang ditetapkan melalui Surat Keputusan. Meskipun penanganan pengaduan telah dilakukan oleh panitia SPMB yang ada, keberadaan tim dan mekanisme pengaduan yang ditetapkan secara formal dinilai penting untuk memberikan kepastian layanan serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan SPMB.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengapresiasi upaya SDN 3 Toboali dalam menyelenggarakan SPMB yang berjalan tertib dan kondusif. Namun demikian, ia menekankan pentingnya penguatan aspek administrasi dan pengelolaan pengaduan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi.

"Tertib administrasi dan penanganan pengaduan yang baik merupakan langkah pertama dalam mencegah potensi maladministrasi yang timbul selama proses SPMB," ujar Fither.

Ombudsman Babel berharap hasil pemantauan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPMB. Melalui perbaikan yang berkelanjutan, diharapkan pelaksanaan SPMB dapat berlangsung secara tertib, transparan, berkeadilan, serta bebas dari maladministrasi sehingga mampu menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...