Ombudsman Babel Monitoring Tindak Lanjut Saran Kajian Sistemik Pengelolaan Sampah di Bangka Selatan

Bangka Selatan - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan monitoring lanjutan atas pelaksanaan saran hasil Kajian Sistemik bertema "Kebijakan Tata Kelola Sampah Rumah Tangga Berkelanjutan di Kabupaten Bangka Selatan" pada Rabu (4/2/2026).
Kegiatan monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, dan diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka Selatan serta jajaran perangkat daerah terkait di ruang kerja Sekda.
Dalam pertemuan tersebut, Kgs. Chris Fither menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam menindaklanjuti tujuh saran sebagai output Kajian Sistemik Tata Kelola Persampahan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah pada akhir tahun lalu melalui Wakil Bupati Bangka Selatan.
"Apresiasi setinggi-tingginya kami sampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, khususnya Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Dinas Lingkungan Hidup, serta perangkat daerah terkait yang telah melaksanakan enam dari tujuh saran yang diberikan. Satu saran lainnya masih menunggu kelengkapan dokumen resmi dari perangkat daerah terkait," ujar Kgs. Chris Fither.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, menyampaikan terima kasih atas hasil Kajian Sistemik Ombudsman Babel. Menurutnya, isu persampahan saat ini menjadi perhatian nasional sehingga hasil kajian tersebut menjadi pijakan awal dalam upaya optimalisasi layanan persampahan di Kabupaten Bangka Selatan.
"Kami Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berterima kasih kepada Ombudsman Babel. Tujuh saran yang disampaikan menjadi pemantik perbaikan tata kelola persampahan, baik dari aspek kebijakan, teknis, maupun administratif. Saran tersebut juga sejalan dengan indikator penilaian Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," ungkap Hefi.
Pada proses monitoring ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bukti tindak lanjut pelaksanaan saran, antara lain kajian akademik rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berkelanjutan, kajian akademik pembentukan UPT Pengelolaan Sampah, dokumen skema penganggaran sebesar 3 persen dari APBD untuk pengelolaan sampah, dokumen hasil audit infrastruktur sarana dan prasarana persampahan, dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan sampah di TPA serta unit pengelolaan sampah berupa bank sampah dan TPS3R, serta Surat Edaran tentang pengalokasian Dana Desa untuk pengelolaan sampah rumah tangga.
Sementara itu, satu dokumen yang masih dalam tahap penyempurnaan adalah kajian akademik terkait integrasi muatan lokal pengelolaan sampah ke dalam kurikulum pendidikan dan ditargetkan segera diselesaikan.
"Langkah-langkah ini kami nilai sangat progresif dan mencerminkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam membenahi layanan sektor persampahan. Sejauh ini, Pemkab Bangka Selatan termasuk pemerintah daerah yang paling cepat menindaklanjuti saran hasil Kajian Sistemik Ombudsman Babel," tutup Kgs. Chris Fither.








