• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Minta Pemprov Tindaklanjuti Serius Kasus Magang SMKN 4 Pelayaran
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Sabtu, 23/04/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel saat Berdiskusi dengan Kadisdik Babel dan jajaran

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung berkunjung ke Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk membahas insiden kerja lapangan luar provinsi oleh SMKN 4 Pelayaran Pangkalpinang, Jumat (22/4/2022).

Sebelumnya, ramai diberitakan salah seorang siswa SMKN 4 Kota Pangkalpinang mengalami depresi saat magang atau praktik kerja industri (Prakerin) di LPK Bahtera Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Berdasarkan hasil diagnosis dokter siswa tersebut mengalami skrizofrenia paranoid  karena diduga mengalami kekerasan sehingga tidak bisa menyelesaikan kegiatan magang. Saat ini siswa tersebut masih dalam perawatan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan perhatiannya terhadap permasalahan tersebut dan meminta adanya tindaklanjut yang serius serta terukur.

"Permasalahan magang siswa SMKN 4 ini menurut kami harus disikapi secara serius oleh Pemprov Babel. Tidak hanya soal kejadian yang sedang terjadi sekarang ini, namun juga bagaimana kita mengevaluasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang," ungkap Yozar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, Ervawi, mengatakan bahwa pihaknya menganggap hal ini sebagai bahan untuk evaluasi dan akan berupaya maksimal menyelesaikannya.

"Hal ini menjadi pelajaran atau evaluasi bagi kami. Saat ini kami telah berupaya membantu mengaktifkan BPJS siswa tersebut agar biaya pengobatannya gratis. Kemudian terkait pencegahan ke depan, kami akan lebih ketat dalam proses rekrutmen kesehatan fisik maupun mental siswa. Serta melakukan penyesuaian desain kurikulum yang lebih baik," ujar Ervawi.

Yozar menilai perlu adanya investigasi mengenai kasus siswa baru-baru ini serta perlunya penguatan dan perbaikan sistem untuk meminimalisir permasalahan tidak terulang kembali.

"Kami berharap Disdik atau pihak terkait dapat menindaklanjuti kasus ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta yang juga dapat melibatkan pihak eksternal yang kompeten. Kemudian untuk pencegahan maladministrasi dalam proses ini nanti, kami harap tidak hanya diperkuat dari sisi rekrutmen siswa saja, akan tetapi dari sisi Kesepahaman Bersama / Memorandum Of Understanding (MoU) dengan pihak penyelenggara magang," ucap Yozar.

"Ada baiknya MoU ini dapat melalui pemerintah daerah saja, tidak melalui sekolah langsung, kan SMK Pelayaran tidak hanya ada di Pangkalpinang. Kemudian dapat diturunkan melalui Perjanjian Kerjasama (PKS). Selanjutnya PKS tersebut dapat dituangkan rinci misalnya ketentuan bagaimana Hak dan Kewajiban, larangan, penyelesaian sengketa, addendum, dan lain sebagainya antara para pihak. Jadi dengan demikian lebihl jelas bagaimana kita memfasilitasi sekaligus melindungi siswa-siswa Babel yang magang diluar provinsi," tutup Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...