Ombudsman Babel Minta Pemda Se-Babel Selesaikan Data E-Alokasi Penerimaan Pupuk Bersubsidi

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendorong Pemerintah Daerah Se-Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan percepatan penetapan e-Alokasi Penerimaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 bagi Petani sebelum tanggal 15 Desember 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy dalam rapat koordinasi secara daring bersama Dinas Pertanian dan Pangan Se-Bangka Belitung melalui Zoom Meeting, pada Jumat (16/12/2022).
Yozar menyampaikan bahwa pentingnya percepatan penetapan data alokasi pupuk bersubsidi kepada petani agar penggunaan pupuk tersebut tepat waktunya yaitu sebelum panen raya.
"Keterlambatan penetapan data e-Alokasi dipastikan akan berdampak terhadap tidak tepat waktu penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani, jangan sampai saat waktu panen tiba justru pupuk baru mereka terima. Sehingga, kami berharap Bapak/Ibu di Pemda dapat segera menyelesaikan hal ini dengan baik," ungkap Yozar.
Dalam kegiatan tersebut, didapatkan hasil bahwa mayoritas Pemerintah Daerah di Provinsi Kepulauan bangka Belitung telah menetapkan SK Kepala Daerah terkait alokasi penetapan pupuk bersubsidi.
"Alhamdulillah dari hasil penjelasan yang kami terima hampir seluruh Pemda di Bangka Belitung sudah melakukan percepatan penetapan melalui SK Bupati. Nanti tinggal kita monitoring yang Kota Pangkalpinang, serta kita akan minta penjelasan dari Kabupaten Belitung Timur karena tadi berhalangan hadir," pungkas Yozar.








