Ombudsman Babel Menjadi Narasumber Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Terkait Pengendalian Gratifikasi

Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menjadi narasumber sosialisasi pencegahan gratifikasi yang diikuti para petugas lapas kelas II A Pangkalpinang bertempat di Gedung Pertemuan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang pada hari Senin (27/2/2023).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman setiap petugas pelayanan publik dalam penyelenggaraan layanan pemasyarakatan dan optimalisasi upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui gratifikasi di lingkungan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.
Yozar menyampaikan tentang ruang lingkup batasan gratifikasi dan tugas Ombudsman Babel sebagai lembaga negara sebagai pengawas pelayanan publik terkait permasalahan gratifikasi. "Kategori gratifikasi terdiri dari dua jenis yaitu gratifikasi wajib dilaporkan dan gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Oleh sebab itu kita mesti memahami batasan-batasan tentang gratifikasi berdasarkan peraturan yang berlaku dan juga peran penting unit pengendalian gratifikasi dalam mengidentifikasi perbedaan antara suap, pemerasan, dan gratifikasi," ujar Yozar.
Kalapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman Babel telah bersedia menjadi narasumber kegiatan pengendalian gratifikasi di lingkungan lapas kelas IIA Pangkalpinang.
Pada akhir kegiatan Kepala Ombudsman Babel melakukan pemantuan layanan yang tersedia seperti layanan jengguk warga binaan pemasyarakatan, layanan kesehatan, layanan keagamaan, serta program pemberdayaan mandiri para warga binaan.
Dokumentasi pemantauan layanan pemberdayaan mandiri warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (27/2/2023)








