• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Kawal Pengawasan Implementasi Permenaker Nomor 21 Tahun 2020
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 12/12/2022 •
 
Ombudsman Babel melakukan pengawasan terhadap Disnaker Pemprov Babel terkait Permenaker 21 Tahun 2020.

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka pengawasan implementasi Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan pada Senin (12/12/2022). Kegiatan ini sebagai bagian upaya mendorong penyelenggaraan layanan dalam bidang ketenagakerjaan bagi kelompok rentan/marginal. Sekaligus tindak lanjut dari hasil kajian Ombudsman Babel tentang Aksesibilitas Kesempatan Kerja Terhadap Penyandang Disabilitas di Kabupaten Bangka, yang menyatakan bahwa menemukan belum adanya upaya pembentukan Unit Layanan Disabilitas sehingga data penyandang disabilitas dalam masalah ketenagakerjaan belum komprehensif

"Ombudsman Babel perlu melakukan pengawasan implementasi peraturan ini sebagai bagian dari upaya pemerataan penyelenggaraan pelayanan publik, disamping itu secara aturan mengatakan secara tegas kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy.

Ombudsman Babel tidak menutup kemungkinan akan melakukan koordinasi pada pemerintah kabupetan/kota sejauh mana langkah-langkah pembentukan Unit Layanan Disabilitas di daerah masing-masing. Hal yang paling mendasar yang disoroti adalah masalah pendataan pekerja dari penyandang disabilitas yang masih belum komprehensif sehingga sulit untuk mengambarkan situasi/kondisi terkait masalah kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...