Ombudsman Babel Kawal Pengawasan Implementasi Permenaker Nomor 21 Tahun 2020

"Ombudsman Babel perlu melakukan pengawasan implementasi peraturan ini sebagai bagian dari upaya pemerataan penyelenggaraan pelayanan publik, disamping itu secara aturan mengatakan secara tegas kewajiban pemerintah daerah untuk membentuk Unit Layanan Disabilitas," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy.
Ombudsman Babel tidak menutup kemungkinan akan melakukan koordinasi pada pemerintah kabupetan/kota sejauh mana langkah-langkah pembentukan Unit Layanan Disabilitas di daerah masing-masing. Hal yang paling mendasar yang disoroti adalah masalah pendataan pekerja dari penyandang disabilitas yang masih belum komprehensif sehingga sulit untuk mengambarkan situasi/kondisi terkait masalah kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.








