• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Kawal Kesiapan Layanan Mudik Lebaran, Koordinasi dengan Stakeholder Transportasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Senin, 16/03/2026 •
 

PANGKALPINANG - Guna memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik Idul Fitri 1447 H, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder transportasi pada Senin (16/3/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom ini menghadirkan narasumber dari KSOP Kelas IV Muntok, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Bangka, dan PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk layanan transportasi selama periode arus mudik.

"Ombudsman ingin memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman dan nyaman. Melalui rapat koordinasi ini, kami ingin mengetahui kesiapan masing-masing penyelenggara layanan transportasi, baik di darat, laut, maupun udara," ujarnya.

Fither menambahkan bahwa penyelenggara pelayanan publik perlu mengantisipasi berbagai potensi risiko selama periode mudik, seperti lonjakan penumpang, kepadatan kendaraan, hingga aspek keselamatan transportasi.

"Kita perlu memastikan standar keselamatan transportasi terpenuhi, termasuk kesiapan sarana evakuasi dan prosedur keselamatan. Mitigasi risiko harus disiapkan dengan matang agar tidak terjadi kejadian yang dapat membahayakan pengguna layanan," tegasnya.

Selain itu, Ombudsman Babel juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Informasi terkait perubahan jadwal, keterlambatan layanan, maupun kondisi operasional transportasi perlu disampaikan secara transparan agar masyarakat dapat menyesuaikan rencana perjalanan.

"Ketika informasi layanan disampaikan secara terbuka dan tepat waktu, maka potensi keluhan atau pengaduan dari masyarakat juga dapat diminimalkan," tambah Fither.

Sementara itu, Pengelola Data dan Informasi KSOP Kelas IV Muntok, Yassar Ahmad, menyampaikan bahwa untuk rute penyeberangan Tanjung Kalian - Tanjung Api-Api tersedia 12 kapal yang siap beroperasi. Saat ini dua kapal masih dalam proses docking dan dua kapal lainnya dalam tahap pemulihan yang diproyeksikan dapat kembali beroperasi pada periode arus balik.

KSOP memastikan seluruh kapal yang beroperasi telah melalui pemeriksaan kelayakan, keamanan, dan kenyamanan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bangka, Agustinus Cahyo Upandika, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengantisipasi potensi penumpukan kendaraan di Pelabuhan Tanjung Kalian.

"ASDP telah menyiapkan dua buffer zone atau area penyangga sebagai langkah antisipasi apabila terjadi lonjakan kendaraan, sehingga kepadatan di area pelabuhan dapat dikendalikan," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Angkasa Pura II Bandara Depati Amir, Amir Zulfan selaku Airport Operation, Services & Security Division Head, melaporkan bahwa kondisi arus penumpang di bandara hingga saat ini masih terkendali dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai.

Untuk mendukung pengendalian operasional selama periode mudik, pihak bandara juga telah menyiapkan Posko Terpadu yang berfungsi memantau pergerakan penumpang secara real-time. Selain itu, sejumlah maskapai direncanakan akan menambah jadwal penerbangan (extra flight) guna mengakomodasi peningkatan permintaan transportasi udara selama periode Idul Fitri.

Melalui koordinasi ini, Ombudsman Babel berharap seluruh instansi penyelenggara layanan transportasi dapat terus memperkuat sinergi dan kesiapan pelayanan di lapangan. Ombudsman Babel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan pengaduan apabila menemukan potensi maladministrasi dalam pelayanan transportasi selama periode mudik.

"Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Ombudsman apabila mengalami atau menemukan pelayanan yang tidak sesuai standar. Hal ini penting agar setiap permasalahan pelayanan publik dapat segera ditindaklanjuti," tutup Fither. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...