• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel: Inovasi Pelayanan Penting Untuk Mempermudah UMKM dalam Pengurusan Sertifikat Halal
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 02/04/2021 •
 
pertemuan di Kantor MUI

PANGKALPINANG- Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, berkunjung ke kantor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (LPPOM MUI Babel) dan diterima langsung oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Babel Muhammad Ichsan beserta jajaran, Kamis (01/04).

Kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi dan koordinasi kelembagaan antara Ombudsman Babel dan LPPOM MUI Babel sekaligus pendalaman informasi terkait peran LPPOM MUI dalam penerbitan sertifikat halal. Ichsan menjelaskan sesuai peraturan perundang-undangan bahwa untuk pendaftaran dan penerbitan sertifikat halal merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Namun, LPPOM MUI memiliki peran melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap semua produk yang akan disertifikasi bersama BPJPH melalui auditor profesional yang telah tersertifikasi.

"Sebelumnya kami berterimakasih atas kunjungan Pak Yozar ke kantor LPPOM MUI Babel hari ini . Terkait peran LPPOM MUI dalam sertifikat halal yaitu melakukan pemeriksaan dan pengujian halal terhadap produk-produk yang akan disertifikasi bersama BPJPH Pak. Tentunya hal itu dilakukan oleh auditor profesional LPPOM MUI yang telah disertifikasi. Serta dalam melakukan tugas, kami juga dapat melakukan dengan mekanisme inspeksi mendadak (Sidak)", Ungkap Ichsan.

Lebih lanjut, Ichsan menjelaskan bahwa sertifikat halal sangat penting bagi UMKM apalagi yang bergerak dibidang makanan, guna menjamin keamanan produknya untuk digunakan atau dikonsumsi sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen. Namun, dalam mengurus sertifikat halal bagi UMKM sebaiknya memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya lulus Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), sertifikasi Layak Higienis dan izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Sehingga penting bagi masyarakat atau konsumen mengkonsumsi produk yang aman dan halal. Dari sisi aman tersebut kewenangan melakukan pengecekan atau pemeriksaan ada pada Pemerintah Daerah dan dari sisi halal merupakan kewenangan LPPOM MUI Bersama BPJH.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Wakil Direktur LPPOM MUI Babel, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy, menuturkan bahwa untuk menjamin produk yang aman dan halal bagi masyarakat tersebut semua proses dan persyaratan harus dipenuhi oleh pelaku UMKM. Namun, perlu juga dipikirkan cara agar dalam mengurus beberapa persyaratan tersebut jangan sampai pelaku UMKM merasa berat kemudian enggan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan. Hal tersebut sangat penting, sehingga diperlukan inovasi-inovasi pelayanan oleh stakeholder untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus perizinan keamanan dan kehalalan produk. Misalnya, kemudahan tersebut dilakukan melalui inovasi pelayanan dengan sistem digitalisasi atau online baik oleh Pemerintah Daerah ataupun LPPOM MUI dan BPJH.

"Guna menjamin produk yang aman dan halal bagi masyarakat berarti sangat penting ya persyaratan tadi dipenuhi oleh pelaku UMKM. Namun, kita juga perlu memikirkan cara agar dalam mengurus beberapa persyaratan tersebut jangan sampai pelaku UMKM merasa terbebani kemudian berpotensi enggan untuk mengurus izin-izin tersebut. Menurut kami, diperlukan inovasi-inovasi pelayanan oleh stakeholder untuk mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus perizinan keamanan dan kehalalan produk. Misalnya, dengan inovasi pelayanan dengan sistem digitalisasi atau online baik oleh Pemerintah Daerah ataupun LPPOM MUI dan BPJH. Kemudian sistem digitalisasi dimaksud hendaknya dapat diintegrasikan atau dikahwinkan secara online. Itu dapat mempermudah dan mungkin dapat menstimulus banyak pelaku UMKM untuk segera mengurus sertifikat keamanan pangan dan sertifikat halal, sehingga masyarakat atau wisatawan pun merasa tenang dalam mengkonsumsi produk tersebut", jelas Yozar.

Ichsan menyambut baik terhadap apa yang disampaikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung. Menurutnya, dengan sistem digitalisasi dalam pengurusan izin tentunya akan mempermudah pelaku UMKM. Dalam kesempatan itu, Ichsan juga menyampaikan bahwa sistem tersebut telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka.

"Terimakasih Pak Yozar atas kunjungan dan masukan-masukannya. Kami setuju bahwa dengan sistem digitalisasi dalam pengurusan izin tentunya akan mempermudah pelaku UMKM. Sebagai contoh, hal tersebut telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka yang dalam Pelatihan Keamanan Pangan (PKP), sertifikasi Layak Higienis dan izin edar Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) semuanya dilakukan secara online. Kemudahan yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bangka tersebut berdampak pada sejumlah 170 pelaku UMKM dari Kabupaten Bangka mengurus sertifikat halal pada tahun 2020. Dan jumlah tersebut sangat positif karena merupakan angka tertinggi dalam lingkup Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Terkait integrasi sistem, hal tersebut juga merupakan hal yang positif dan masukan yang baik untuk kami Pak, sekali lagi kami ucapkan terimakasih", tutupnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...