Ombudsman Babel Hadiri Soft Launching Mal Pelayanan Publik Pemkab Bangka Barat
Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung menghadiri acara peresmian Soft Launching Mal Pelayanan Publik Pemkab Bangka Barat yang diresmikan secara langsung oleh Bupati Bangka Barat, H. Sukirman yang bertempat di Gedung Perpustakaan Daerah Kabupaten Bangka Barat, Rabu (18/9/2024). Keberadaan Mal Pelayanan Publik dapat memudahkan akses masyarakat mendapatkan pelayanan terpadu, serta dalam rangka mendukung pelayanan publik yang baik.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy mendukung pembentukan Mal Pelayanan Publik. "MPP merupakan salah satu upaya integrasi dan memadukan seluruh jenis pelayanan, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD hingga swasta, dalam satu gedung. Harapannya penyelenggaraan MPP dapat mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik," ujarnya.
Ombudsman Babel berharap keberadaan MPP dapat berjalan secara berkelanjutan dan konsisten, serta mendorong agar Pemkab Bangka Barat melalui instansi teknis untuk menyosialisasikan keberadaan MPP.
"Tentu ada beberapa hal teknis yang perlu disusun dan diterapkan oleh Pemda Bangka Barat agar dapat menyebarluaskan informasi mengenai tugas dan fungsi MPP. Selain itu, untuk mendukung layanan mudah dan cepat agar dapat menerapkan digitalisasi layanan," ujar Yozar.
Sementara itu, Bupatu Bangka Barat Sukirman menyampaikan keberadaan Mal Pelayanan Publik sangat strategis yang mudah diakses oleh masyarakat. "Kita sebagai pelayan masyarakat harus benar-benar siap memberika pelayanan terbaik sehingga warga yang datang ke MPP untuk mengurus berbagai keperluan bisa dilayani dengan mudah dan tuntas," ujarnya.








