Ombudsman Babel Hadiri Dirgahayu UU Pokok Agraria
Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok -Pokok Agraria UUPA Tahun 2022 di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (26/09/2022). Giat ini selain dihadiri oleh internal pejabat ATR/BPN juga dihadiri oleh forkopimda.
Sejalan dengan amanat Menteri ATR/BPN, Yozar juga turut memberikan atensi pentingnya percepatan pelayanan. Dalam kegiatan ditekankan beberapa target kinerja, yaitu percepatan pendaftaran tanah melalui pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, pemberantasan mafia tanah dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).Â
"Laporan mengenai agraria yang masuk ke Ombudsman Republik Indonesia Kepulauan Bangka Belitung hingga saat ini adalah sebanyak 290 laporan dan substansi agraria menempati 3 besar yang paling banyak dilaporkan. Dari 290 sebanyak 130 laporan di tahun 2021 adalah mengenai PTSL. Peringanan dan penghapusan BPHTB kepada masyarakat kurang mampu merupakan salah satu cara agar semakin banyak tanah yang tersertifikasi dan semakin banyak hak masyarakat atas kepemilikan tanah yang terlindungi. Kami berharap agar sinergi antara Ombudsman dan ATR/BPN bisa terus berjalan dengan baik agar pelayanan publik bisa berjalan dengan prima," tutup Yozar.
Pokok permasalahan pertanahan di Bangka Belitung pada umumnya terkait tentang program PTSL. Tentunya Ombudsman Babel berharap agar Kanwil BPN maupun Kantah terus melakukan peningkatan dan perbaikan kualitas layanan kepada masyarakat. Disamping itu, peran kelembagaan juga penting dilakukan untuk menyosialisasikan mengenai biaya-biaya yang ditimbulkan dari kegiatan PTSL ini.








