• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Hadir dalam Pelatihan Pelayanan Publik Prima di Rupbasan Kelas II Pangkalpinang
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 07/03/2024 •
 
Kepala Keasitenan Pencegahan Ombudsman Babel, Agung Nugraha. Sumber: Ombudsman Babel.

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi narasumber dalam pelatihan pelayanan publik yang prima dalam rangka pembangunan Zona Intergritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi dan Bersih Melayani yang dihadiri oleh seluruh pegawai Rupbsan Kelas II Pangkalpinang, Kamis (7/3/2024)

Kepala Rupbasan Kelas II Pangkalpinang, M. Anwar mengatakan tujuan dari pelatihan pelayanan publik yang prima dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik. "Tujuan pelatihan pelaynan publik yang prima dalam rangka untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada pengguna layanan, selain itu kami mencanangkan pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM," ujar Anwar

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Agung Nugraha menyampaikan bahwa komponen pelayanan publik yang prima harus dapat didorong dari upaya penyelenggara memenuhi administrasi pemerintah sebagai salah satu tujuan pembangunan nasional.

"Salah satu komponen pembangunan Zona Integritas adalah pelayanan publik yang dinilai dari dua aspek, yaitu aspek pemenuhan dan aspek reform. Dalam penyelenggaraan pelayanan publik suatu instansi perlu meningkatkan kualitas pelayanan melalui kepatuhan menerapkan komponen standar pelayanan yang telah ditetapkan dan inovasi pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat berbasis pada kemudahan dan teknologi informasi. Disamping itu untuk membangun budaya pelayanan yang baik, harus ada komitmen bersama dalam bentuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk menangani laporan masyarakat secara baik berdasarkan Perpres Nomor 76 Tahun 2013," ungkap Agung.

Ia menambahkan peran Ombudsman dalam pelaksanaan reformasi birokrasi terdiri dari dua, yaitu melaksanakan penilaian kepatuhan standar pelayanan dan pelaksanaan cleareance Zona Integritas. Ombudsman Babel terus mendorong bagi penyelenggara pelayanan publik untuk terus memperbaiki dan meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, khususnya Rupbasan Kelas II Pangkalpinang.

"Dalam membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM diperlukan komitmen baik pimpinan maupun petugas pelayanan, hal ini sebagai salah satu kunci untuk melakukan reform pelayanan publik, tutup Agung.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...