• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Goes to School Sosialisasikan Tugas dan Fungsinya
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 23/06/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel menyosialisasikan tentang pelayanan publk di SMAN 1 Tanungpandan

Bangka Belitung - Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung mendiseminasikan tugas dan fungsi Ombudsman RI serta mensosialisasikan tata cara melaporkan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik kepada para pelajar melalui Ombudsman Goes To School di SMA Negeri 1 Tanjungpandan, Kamis (23/06/2022).

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy dalam paparannya menyampaikan beberapa materi terkait pengawasan pelayanan publik, sepuluh bentuk maladministrasi, serta kelebihan dan kekurangan Ombudsman RI.

"Ombudsman sebagai Lembaga negara tentunya tidak sempurna, ada kelebihan serta kekurangan dalam menjalankan tugasnya. Sebagai kelebihan, Ombudsman memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat ditangkap, ditahan, diinterogasi, dituntut atau digugat dimuka pengadilan, Ombudsman juga memiliki kewenangan pelaksanaan rekomendasi yang bersifat wajib dan mengikat, serta bagi pihak yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menjalankan tugas maka ada konsekuensi pidananya. Semua hal tersebut tercantum dalam UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI," ucap Yozar.

Selanjutnya dirinya menambahkan bahwa Ombudsman juga memiliki berbagai kekurangan, diantaranya terbatasnya sumber daya manusia serta terbatasnya kewenangan dalam memberikan sanksi.

"Peran Ombudsman memang pada ranah perbaikan sistem, bukan magistrature of sanction, akan tetapi sebagai magistature of influence atau lembaga pemberi pengaruh. Kemudian tentunya banyak lagi kekurangan-keurangan Ombudsman. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat Belitung termasuk pelajar SMAN 1 Tanjungpandan dapat aktif mendukung dan membantu Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik," pungkas Yozar.






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...