Ombudsman Babel Gelar Ombudsman On The Spot di Festival Perang Ketupat Tempilang

Tempilang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Ombudsman On The Spot (OTS), Senin (9/2/2026) di Pantai Pasir Kuning, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat.
Kegiatan ini merupakan bentuk layanan jemput bola Ombudsman dengan hadir langsung di tengah masyarakat untuk menerima konsultasi dan pengaduan secara cepat, sekaligus memberikan edukasi mengenai peran serta masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.
Pelaksanaan OTS kali ini bertepatan dengan Festival Perang Ketupat, sebuah agenda budaya yang dihadiri masyarakat dari berbagai desa dan latar belakang. Momentum tersebut dinilai strategis untuk memperluas jangkauan layanan Ombudsman, khususnya kepada masyarakat yang selama ini belum banyak mengenal tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menjelaskan bahwa kegiatan OTS menjadi sarana penting dalam melakukan pendeteksian dini terhadap potensi maladministrasi sekaligus memetakan isu-isu pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
"Melalui Ombudsman On The Spot, kami dapat memperoleh gambaran awal yang lebih faktual terkait kondisi pelayanan publik di lapangan, terutama pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat," ujar Fither.
Berdasarkan hasil pemetaan sementara, sejumlah isu yang banyak disampaikan masyarakat meliputi bidang pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, serta beberapa permasalahan layanan lainnya. Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung memberikan edukasi dan konsultasi kepada 30 orang masyarakat, serta menerima dua laporan masyarakat yang selanjutnya akan dilakukan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Fither menambahkan bahwa keberadaan Ombudsman di tengah keramaian masyarakat memberikan manfaat nyata, baik dari sisi kemudahan akses maupun penguatan kepercayaan publik.
"Program On The Spot memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berkonsultasi dan menyampaikan keluhan tanpa biaya dan tanpa prosedur yang rumit. Selain itu, laporan dapat langsung dicatat dan diverifikasi di lokasi, sehingga memperluas jangkauan layanan pengaduan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap Ombudsman RI Bangka Belitung," jelasnya.
Ke depan, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan terus mendorong pelaksanaan kegiatan serupa sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pengawasan pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Masyarakat yang mengalami kendala pelayanan publik juga dapat berkonsultasi atau menyampaikan laporan melalui WhatsApp 0811-9733-737 maupun kanal pengaduan resmi Ombudsman RI lainnya.








