Ombudsman Babel Gelar Diskusi Publik Layanan STD-B Perkebunan Kelapa Sawit
Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan Diskusi Publik dengan tema Optimalisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil dalam program percepatan layanan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) perkebunan kelapa sawit, pada selasa (10/12) di Grand Safran Hotel Pangkalpinang.
Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari Hasil Kajian Cepat yang dilakukan Ombudsman terhadap layanan STD-B perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Bangka.
Ombudsman percaya pelayanan publik tidak bersifat tunggal, khususnya terkait pelaksanaan tata kelola perkebunan kelapa sawit, pasti akan melibatkan berbagai lintas sektor, Apa yang dilakukan ombudsman adalah mempertemukan berbagai stakeholder, mempertemukan unsur pemerintah, kampus dan pihak perkebunan. Dengan harapan menemukan titik tertentu terkait pelaksanaan pelayanan publik dalam penerbitan STD-B.
"Sebagai fungsi pengawasan, Ombudsman berusaha menguraikan persoalan yang terjadi dalam penerbitan STD-B kelapa sawit di masyarakat dengan harapan mendapatkan titik terang ke arah perbaikan dalam masalah tersebut," ujarnya.
Dalam diskusi tersebut dihadirkan narasumber dari Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Prasetyo Jati, perwakilan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka Subhan, dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Bangka Deviana.
Acara diskusi publik jnj juga dihadiri Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten, serta mahasiswa Universitas Bangka Belitung Jurusan Agroteknologi Universitas Bangka Belitung.