Ombudsman Babel Gelar Coaching and Mentoring: Perkuat Pemahaman Awal Pemeriksaan Laporan

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadakan kegiatan coaching and mentoring dengan tema Permulaan Pemeriksaan dalam Ombudsman, secara online melalui Zoom Meeting, Rabu (26/3/2025). Kegiatan ini bertujuan memperdalam pemahaman terkait pemeriksaan laporan dugaan maladministrasi pada tahapan Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD), khususnya dalam lingkup Keasistenan Utama II Ombudsman RI.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi wadah peningkatan kapasitas bagi para Asisten dan Calon Asisten Ombudsman. "Melalui sesi ini, kami berharap peserta dapat memahami dengan lebih komprehensif alur pemeriksaan laporan, mulai dari analisis awal hingga penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD), mengingat dinamika satu substansi laporan bisa dengan pendekatan berbeda dalam menangani dan menganalisis laporan tersebut," ujarnya saat membuka acara.
Dari sudut pandang Keasistenan Utama II Ombudsman RI, Siti Uswatun Hasanah sebagai pemateri pada kegiatan ini menyampaikan materi yang berfokus pada aspek substansi pemeriksaan laporan pada tahapan LHPD. Berbagai elemen penting seperti strategi maksimalisasi narahubung, pemanfaatan data dalam penanganan laporan, serta analisis regulasi dalam dugaan maladministrasi menjadi bagian utama dalam sesi pembelajaran ini.
"Agar LHPD tersusun dengan baik, penting untuk menyusun kronologi secara sistematis, menyesuaikan harapan pelapor dengan kewenangan Ombudsman, menganalisis dugaan maladministrasi secara mendalam, serta memastikan data yang digunakan valid dan akurat," ungkap Uswatun.
Kegiatan ini disambut dengan antusiasme dari para peserta yang mencapai lebih dari 100 orang. Mereka aktif berdiskusi dan menggali lebih dalam materi yang disampaikan. Salah satu peserta mengungkapkan bahwa materi yang diberikan sangat relevan dengan tugas pemeriksaan laporan, terutama dalam menghindari kesalahan umum dalam penyusunan LHPD.
Sementara itu, Ketua Umum Ikatan Asisten Ombudsman RI, Indra Wahyu Bintoro, menegaskan pentingnya kegiatan ini dalam mendukung profesionalisme para Asisten Ombudsman. "Coaching dan mentoring seperti ini menjadi fasilitasi penting bagi asisten dan Calon Asisten Ombudsman di seluruh Indonesia, sehingga mereka dapat menjalankan tugas pemeriksaan dengan lebih akurat dan efektif," ujarnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para Asisten Ombudsman semakin siap dalam menangani laporan masyarakat secara lebih profesional dan berbasis pada regulasi yang berlaku.








