• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Dukung Pemkot Pangkalpinang Cegah Maladministrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 30/06/2021 •
 
Ombudsman Babel menjadi narasumber dalam FGD review Draft Perwako Pangkalpinang Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan

PANGKALPINANG, TRASBERITA.COM - Kelurahan merupakan bagian atau perangkat kecamatan, sehingga Lurah seharusnya tidak bisa membuat/menandatangani keputusan pembentukan atau kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.

"Ombudsman Babel berharap dengan adanya Peraturan Walikota yang telah disempurnakan ini kumudian, maka akan menjadi pedoman bagi pejabat berwenang untuk mengelola Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan yang ada di Kota Pangkalpinang seperti RT/RW, Karang Taruna, PKK, Posyandu, dan LPM Kelurahan, sesuai peraturan yang berlaku. Sehingga seluruh kegiatannya dapat berjalan dengan lebih baik dan jauh dari maladmnistrasi, " ujar Ketua Ombudsman Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Ombudsman Babel hadir sebagai salah satu narasumber kegiatan Focus Group Discussion (FGD), dalam rangka review rancangan Peraturan Walikota Pangkalpinang Tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bertempat di Ruang Rapat Walikota Pangkalpinang, Selasa (29/6/2021).

Pelibatan Ombudsman Babel ini merupakan bentuk tindak lanjut atas penyelesaian laporan masyarakat dan mekanisme pencegahan maladmnistrasi yang dirasa masih memiliki potensi terjadi dalam tata laksana pengelolaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan di Kota Pangkalpinang.

Kegiatan FGD tersebut dibuka Radmida Dawam selaku Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang.

Selain Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung, juga turut hadir sebagai narasumber adalah Edi Cahyono selaku Kasubdit Kecamatan Kementerian Dalam Negeri RI.

Sebagai undangan, kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat dan Lurah Se Kota Pangkalpinang serta Pejabat dari dinas teknis terkait.

"Pemerintah Kota Pangkalpinang telah merancang Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan, sebagai bentuk tindaklanjut Pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2018 yang menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan Lembaga Kemasyarakatan diatur oleh Bupati dan Wali Kota serta'', ungkap Radmida.

Dalam kegiatan rakor tersebut juga dibahas terkait salah satu dampak setelah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah diterbitkan, maka kewenangan atributif kelurahan telah dicabut dan tidak termasuk dalam Organisasi Perangkat Daerah lagi.

Kemudian juga tidak luput dibahas bersama beberapa pasal dalam draft Peraturan Walikota tersebut untuk lebih disempurnakan sehingga penerapannya relevan dengan kebutuhan dan kondisi sekarang ataupun kondisi yang akan datang

 


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...