Ombudsman Babel Dorong Penyempurnaan Juknis SPMB Pangkalpinang demi Kepastian Layanan Pendidikan

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan koordinasi terkait penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Pangkalpinang pada Kamis (18/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang tersebut diterima langsung oleh Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Efendi, bersama Koordinator SPMB, Alhatas.
Koordinasi tersebut juga dihadiri oleh Tim Inspektorat Kota Pangkalpinang serta perwakilan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas pemantauan lapangan yang dilakukan Ombudsman Babel pada sejumlah satuan pendidikan di Kota Pangkalpinang sehari sebelumnya. Dari hasil pemantauan tersebut, Ombudsman Babel melakukan konfirmasi dan pendalaman terhadap beberapa pengaturan dalam Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 100.3.3.3/122/DIKBUD/II/2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB.
Beberapa poin yang menjadi fokus pembahasan antara lain mekanisme verifikasi pada jalur prestasi, pengaturan unggah dokumen pada aplikasi pendaftaran, redaksi petunjuk teknis yang berpotensi menimbulkan multitafsir, tata kelola pengaduan masyarakat, serta mekanisme distribusi calon peserta didik ke sekolah yang belum memenuhi kuota daya tampung.
Dalam koordinasi tersebut, Ombudsman Babel mendorong adanya pengaturan yang lebih eksplisit dalam petunjuk teknis agar satuan pendidikan sebagai verifikator awal memiliki pedoman yang jelas dalam melaksanakan proses verifikasi. Kejelasan pengaturan dinilai penting untuk meminimalkan perbedaan pemahaman antar sekolah dan memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara konsisten.
Selain itu, Ombudsman Babel juga menyoroti perlunya strategi pemerataan pendaftar mengingat masih terdapat beberapa sekolah dasar yang jumlah pendaftarnya relatif rendah dan belum mendekati kuota rombongan belajar yang tersedia. Menurut Ombudsman, upaya pemerataan perlu menjadi perhatian bersama agar akses pendidikan dapat lebih merata dan kapasitas sekolah dapat dimanfaatkan secara optimal.
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa kejelasan pengaturan dalam petunjuk teknis menjadi faktor penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan secara adil, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun penyelenggara.
"Petunjuk teknis harus mampu memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan SPMB. Pengaturan yang eksplisit akan membantu satuan pendidikan dalam menjalankan proses verifikasi, meminimalkan perbedaan penafsiran, serta mengurangi potensi permasalahan yang dapat berdampak pada pelayanan kepada masyarakat," ujar Fither.
Lebih lanjut, Fither menegaskan bahwa evaluasi terhadap pengaturan SPMB merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan agar pelaksanaan penerimaan murid baru dapat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku dan memenuhi prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik.
Ombudsman Babel juga mendorong penyesuaian sejumlah redaksi dalam petunjuk teknis guna mengurangi potensi multitafsir serta memastikan seluruh pengaturan tetap selaras dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Di sisi lain, tata kelola pengaduan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus dalam koordinasi tersebut. Ombudsman menilai bahwa mekanisme pengelolaan pengaduan yang jelas dan terdokumentasi dengan baik akan membantu penyelenggara dalam menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat secara lebih sistematis. Informasi yang diperoleh dari pengaduan juga dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPMB pada tahun-tahun berikutnya.
"Setiap keluhan masyarakat perlu dikelola secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik. Selain menjadi sarana penyelesaian masalah, pengaduan juga dapat menjadi bahan evaluasi yang berharga bagi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan SPMB pada tahun berikutnya," tambah Fither.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung akan menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang yang berisi saran dan masukan perbaikan terhadap petunjuk teknis SPMB. Ombudsman berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi perhatian dan ditindaklanjuti guna mendukung penyelenggaraan SPMB yang lebih efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)








