Ombudsman Babel Dorong Penguatan Tata Kelola PMBM di MAN 1 Bangka

Bangka - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengawasan Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) di MAN 1 Bangka, pada Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan rutin Ombudsman Babel selama pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Plt Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan guna memastikan proses PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 berjalan sesuai prosedur serta bebas dari potensi maladministrasi.
"Kegiatan pengawasan rutin kami lakukan ke madrasah-madrasah untuk memastikan proses seleksi penerimaan murid baru berjalan transparan, adil, dan sesuai ketentuan," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman Babel disambut langsung oleh Kepala MAN 1 Bangka, Suharno, beserta jajaran. Fokus pengawasan meliputi kesesuaian pelaksanaan PMBM dengan petunjuk teknis yang berlaku, mekanisme seleksi penerimaan peserta didik, serta tata kelola penanganan pengaduan masyarakat terkait PMBM.
Berdasarkan hasil pemantauan, proses PMBM di MAN 1 Bangka dilaksanakan dalam dua gelombang. Gelombang pertama telah selesai dilaksanakan dengan total peserta yang dinyatakan lolos sebanyak 75 siswa. Sementara itu, gelombang kedua saat ini masih berlangsung dan berada pada tahap pendaftaran. Pada PMBM Tahun Ajaran 2026/2027, MAN 1 Bangka membuka enam rombongan belajar (rombel) dengan total daya tampung sebanyak 216 siswa. Pelaksanaan gelombang kedua dilakukan untuk memenuhi sisa kuota daya tampung yang belum terpenuhi pada gelombang pertama.
Dari hasil pengawasan, Ombudsman Babel mencatat beberapa hal yang masih perlu diperkuat dalam pelaksanaan PMBM. Salah satunya yakni belum tersusunnya petunjuk teknis turunan di tingkat madrasah yang mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah. Ombudsman Babel menilai keberadaan juknis turunan penting guna memperjelas mekanisme teknis pelaksanaan PMBM di tingkat satuan pendidikan, termasuk terkait tahapan seleksi, tata cara pendaftaran, hingga mekanisme pengumuman hasil seleksi.
Selain itu, Ombudsman Babel juga mendorong optimalisasi kanal pengaduan melalui penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan pengaduan yang lebih teknis dan terstruktur. Selama ini, pengaduan masyarakat terkait PMBM diketahui masih lebih sering disampaikan secara langsung kepada pegawai madrasah, sehingga diperlukan penguatan mekanisme pengaduan resmi agar penanganan aduan dapat terdokumentasi dengan baik.
Melalui kegiatan tersebut, Ombudsman Babel berharap hasil pengawasan yang dilakukan dapat menjadi perhatian bersama dalam mendorong perbaikan pelaksanaan PMBM yang lebih transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. (*)








