Ombudsman Babel Dorong Penguatan Pengawasan Pendanaan Pendidikan di Kabupaten Bangka

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka serta Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka pada Senin (15/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Kantor Ombudsman Babel tersebut difokuskan pada upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan, khususnya terkait tata kelola pendanaan pendidikan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menyampaikan bahwa pemetaan potensi maladministrasi perlu dilakukan sejak dini agar berbagai persoalan pelayanan publik di sektor pendidikan dapat dicegah sebelum berkembang menjadi pengaduan masyarakat.
"Pemetaan potensi maladministrasi ini sengaja kami lakukan di awal agar kita bersama-sama dapat mencegah dan menutup rapat celah jalur maladministrasi lainnya di sektor pelayanan pendidikan," ujar Fither.
Dalam koordinasi tersebut, Ombudsman Babel mengangkat sejumlah isu strategis terkait pendanaan pendidikan. Pembahasan meliputi mekanisme penghimpunan dana pendidikan melalui paguyuban pada satuan pendidikan dasar serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku, sistem pengawasan oleh para pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan pendanaan sekolah, hingga perhatian terhadap praktik pada beberapa satuan pendidikan swasta yang menjadikan pelunasan kewajiban keuangan peserta didik sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian.
Fither menegaskan bahwa koordinasi tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan publik melalui pendekatan pencegahan.
"Tujuannya agar hak masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan yang baik dapat terpenuhi tanpa adanya praktik-praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun orang tua," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah preventif yang telah ditempuh Pemerintah Kabupaten Bangka melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Bangka Nomor 700/140.2/Inspektorat/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungutan Liar Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Melalui surat edaran tersebut, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka dilarang melakukan pungutan liar, suap menyuap, permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selain itu, surat edaran tersebut juga menegaskan kewajiban pelaporan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ketentuan tersebut dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun budaya integritas di lingkungan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.
Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka, Rahmat, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan pendidikan. Menurutnya, berbagai langkah preventif telah dilakukan, termasuk sosialisasi larangan pungutan liar dan gratifikasi kepada satuan pendidikan.
"Inspektorat sendiri sudah bergerak melaksanakan sosialisasi kepada satuan pendidikan perihal larangan pungutan dan gratifikasi. Kami juga telah melakukan giat mitigasi risiko pelayanan publik di beberapa OPD teknis, seperti Dinas Pendidikan dan PTSP," jelas Rahmat.
Melalui koordinasi tersebut, Ombudsman Babel berharap dapat terbangun kolaborasi yang lebih kuat dalam mengawal tata kelola pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik.
Masyarakat yang menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp Ombudsman Babel di nomor 0811-973-3737, telepon (0717) 439422, atau datang langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.








