• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Dorong Penguatan Layanan Pengaduan SPMB di SDN 6 Pangkalpinang
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 18/06/2026 •
 

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SD Negeri 6 Pangkalpinang, Rabu (17/6/2026). Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari pemantauan pelaksanaan SPMB pada satuan pendidikan yang memiliki jumlah pendaftar relatif tinggi dibandingkan daya tampung yang tersedia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengawasan tidak hanya difokuskan pada tahap pendaftaran, tetapi juga mencakup proses verifikasi, seleksi, hingga penetapan hasil penerimaan murid baru.

"Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses SPMB berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, memberikan akses yang setara bagi masyarakat, serta meminimalisir potensi maladministrasi dalam proses penerimaan murid baru. Ombudsman Babel ingin memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pendidikan yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Chris.

Berdasarkan hasil pengawasan, pelaksanaan SPMB di SD Negeri 6 Pangkalpinang saat ini telah memasuki tahapan verifikasi berkas pendaftar. Pada Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah membuka 3 rombongan belajar (rombel) dengan total daya tampung sebanyak 108 peserta didik. Hingga pelaksanaan pengawasan, jumlah pendaftar tercatat mencapai 140 orang.

Jumlah pendaftar yang telah melampaui kuota tersebut menunjukkan perlunya proses verifikasi dan seleksi dilaksanakan secara cermat, transparan, dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku guna menjamin terpenuhinya prinsip keadilan bagi seluruh calon murid.

Kepala SD Negeri 6 Pangkalpinang, Ria Anggraeni, menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB telah mengacu pada Keputusan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 100.3.3.3/121/DIKBUD/II/2026. Ia menilai seluruh tahapan yang berjalan sejauh ini berlangsung lancar dan tidak terdapat kendala yang signifikan dalam pelaksanaannya.

Secara umum, Ombudsman Babel mengapresiasi pelaksanaan SPMB di SD Negeri 6 Pangkalpinang yang telah berjalan dengan baik. Namun demikian, Ombudsman Babel masih menemukan aspek yang perlu diperkuat, khususnya terkait tata kelola pengaduan layanan selama pelaksanaan SPMB.

Hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah belum memiliki kanal pengaduan khusus SPMB dan belum menerbitkan surat keputusan penetapan tim pengelolaan pengaduan. Meskipun demikian, sekolah telah menyediakan posko pengaduan yang dikelola oleh panitia SPMB untuk melayani masyarakat yang membutuhkan informasi maupun menyampaikan keluhan terkait proses penerimaan murid baru.

Dalam pertemuan tersebut, Ombudsman Babel mendorong sekolah untuk memperkuat tata kelola pengaduan melalui penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses masyarakat serta didukung mekanisme penerimaan, tindak lanjut, penyelesaian, dan evaluasi pengaduan yang jelas. Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk mendukung pelaksanaan SPMB yang lebih transparan dan akuntabel, tetapi juga sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan pendidikan secara berkelanjutan. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...