• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Dorong KPU Bangka Perkuat Kepastian dan Aksesibilitas Layanan Publik
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 22/10/2026 •
 

BANGKA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Rabu (21/10/2026). Forum ini menjadi ruang konsultasi bersama pemangku kepentingan dalam penyempurnaan rancangan standar pelayanan publik di lingkungan KPU Kabupaten Bangka.

Kegiatan tersebut melibatkan perwakilan partai politik, Diskominfo, Kesbangpol, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. Pembahasan mencakup kesesuaian rancangan standar pelayanan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kejelasan prosedur, serta pemenuhan hak masyarakat dalam mengakses layanan dan informasi.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menekankan pentingnya standar pelayanan sebagai landasan untuk menjamin kepastian hak masyarakat sekaligus memperkuat akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik.

"Pelayanan publik yang paripurna dimulai dari standar yang tanpa celah. Mari wujudkan KPU Kabupaten Bangka yang informatif, pasti dan akuntabel," tegas Fither.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Babel, Mariani, yang hadir sebagai narasumber, memaparkan tiga aspek penting dalam reviu standar pelayanan, yakni kesesuaian normatif, kejelasan operasional, dan peningkatan kualitas pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa penyusunan standar pelayanan perlu memperhatikan 14 komponen sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kejelasan persyaratan, prosedur, jangka waktu, biaya, produk layanan, hingga mekanisme pengaduan menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian pelayanan sekaligus mencegah potensi maladministrasi.

Ombudsman Babel juga mendorong KPU Kabupaten Bangka memastikan standar pelayanan mudah diakses masyarakat, baik melalui sarana informasi di lokasi pelayanan maupun kanal informasi resmi secara digital.

Selain itu, penyempurnaan standar pelayanan perlu diarahkan pada ketepatan dasar hukum, kejelasan akses dan prosedur, kepastian waktu pelayanan, mekanisme pengaduan, serta evaluasi berkelanjutan.

Melalui forum tersebut, Ombudsman Babel berharap masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan standar pelayanan KPU Kabupaten Bangka agar lebih jelas, mudah diakses, dan diterapkan secara konsisten demi menjamin hak masyarakat sebagai pengguna layanan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...