Ombudsman Babel Dorong Konsistensi Implementasi Standar Pelayanan

Pangkalpinang - Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung melakukan kegiatan supervisi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 terhadap Organisasi Perangkat Daerah dan Unit Pelayanan Teknis di Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Bangka Barat. Tujuannya untuk memantau serta mendorong implementasi standar pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan kepastian layanan. Kegiatan ini dilakukan selama satu minggu sejak tanggal 8 sampai 15 November 2022.
Berkaca pada hasil survei Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 yang sebelumnya sudah dilakukan pada bulan September yang lalu, Ombudsman Babel merasa penting untuk melakukan supervisi. Hal pertama yang dilihat adalah implementasi standar pelayanan setelah dilakukan penilaian, sekaligus mengobservasi untuk menilai perbaikan standar pelayanan berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Keasistenen Pencegahan Maladministrasi, M. Tegi Galla Putra mengatakan bahwa maksud supervisi ini sebagai rangkaian kegiatan pencegahan maladministrasi. "Ombudsman Babel pada dasarnya memastikan agar penyelenggaraan pelayanan publik yang ada di Bangka Selatan maupun Bangka Barat dapat dilaksanakan dengan baik. Kebutuhan masyarakat akan kepastian layanan sudah menjadi bagian yang mesti dipenuhi oleh penyelenggara layanan. Dengan hal ini keberadaan Ombudsman untuk melakukan pencegahan maladministrasi dapat dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy berharap melalui kegiatan supervisi ini penyelenggara pelayanan publik dapat semakin prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Terlebih lagi partisipasi masyarakat menyampaikan pengaduan ke Ombudsman sangat tinggi pada tahun ini. Maka dari itu, dengan supervisi ini dapat memberikan pelayanan tanpa maladministrasi.








