Ombudsman Babel dan PTUN Pangkalpinang Bahas Rendahnya Akuntabilitas Pemerintah

Pangkalpinang - Kepala Perwakilan Ombudsman Bangka Belitung, Shulby
Yozar Ariadhy menerima kunjungan Kepala Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) Pangkalpinang, Syofyan Iskandar untuk membahas masih rendahnya akuntabilitas
pemerintah dalam melaksanakan putusan Tata Usaha Negara di Kantor Ombudsman Babel, Senin (25/7/2022).
Pembahasan tersebut juga untuk mendorong peningkatan kepatuhan Pemerintah Daerah dalam menjalankan putusan Tata Usaha Negara yang incracht.
"Hal ini didasari masih cukup banyak putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (kracht van gewisde), akan tetapi tidak dilaksanakan oleh tergugat," ungkap Syofyan.
Ia juga menjelaskan masih banyak putusan pengadilan tata usaha negara belum dilaksanakan eksekusinya. Berbeda halnya dengan Ombudsman RI yang dapat mendorong pemerintah daerah atas rekomendasinya dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana penjelasan pada ketentuan pasal 351 sanksi kepada kepala daerah jika tidak mengikuti rekomendasi Ombudsman.
Sementara itu, Shulby Yozar Ariadhy menilai kepatuhan pemerintah daerah dalam melaksanakan putusan tata usaha negara mesti dilaksanakan, hal ini menjadi bagian dari akuntabilitas penyelenggara pemerintah daerah.
"Tentunya Ombudsman Babel mendukung PTUN Pangkalpinang dalam mendorong pemerintah daerah melaksanakan eksekusi putusan pengadilan. Kami harap akan ada koordinasi lebih lanjut antarlembaga berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing," jelas Yozar.








