• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel dan Pemkab Bangka Perkuat Pengawasan SPMB 2026
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 16/06/2026 •
 

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat koordinasi pengawasan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 bersama Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka serta Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka. Koordinasi tersebut dilaksanakan di Kantor Ombudsman Babel pada Senin (15/6/2026).

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan bahwa pengawasan SPMB perlu dilakukan secara kolaboratif sejak tahap persiapan hingga pascapelaksanaan guna meminimalisasi potensi maladministrasi.

"Koordinasi ini sangat penting sebagai wadah penguatan peran pengawasan kita bersama, baik dari tahapan pra hingga pasca SPMB agar kita bisa mencegah terjadinya tindakan maladministrasi," ujarnya.

Menurut Fither, pendekatan pencegahan menjadi langkah penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

Selain pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB, Ombudsman Babel juga mendorong optimalisasi mekanisme penanganan pengaduan khusus SPMB. Hal ini mengingat proses SPMB memiliki tahapan dan jangka waktu yang terbatas, sehingga setiap laporan masyarakat memerlukan tindak lanjut yang cepat dan tepat.

"SPMB memiliki timeline yang terbatas. Karena itu, setiap pengaduan yang masuk perlu ditangani secara responsif agar tidak menghilangkan hak calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan. Percepatan tindak lanjut ini tetap harus berpedoman pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bangka," tegas Fither.

Fither menambahkan bahwa optimalisasi kanal pengaduan dan percepatan tindak lanjut menjadi aspek penting dalam pengawasan SPMB. Menurutnya, laporan yang terlambat ditangani berpotensi menghilangkan hak calon peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Babel juga menyoroti pentingnya implementasi Surat Edaran Bupati Bangka Nomor 700/140/Inspektorat/2026 tanggal 12 Maret 2026 tentang Larangan Penyuapan/Gratifikasi/Pungutan Liar di Sektor Pendidikan dalam Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka. Surat edaran tersebut secara tegas melarang penyelenggara SPMB melakukan pungutan liar, suap menyuap, permintaan, maupun penerimaan gratifikasi dalam pelaksanaan SPMB.

Selain itu, penyelenggara SPMB yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Ombudsman Babel memandang bahwa penguatan integritas melalui penerapan surat edaran tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka, Thony Marza, menyampaikan komitmen jajarannya untuk mengawal pelaksanaan SPMB tahun ini agar berlangsung lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

"Kami berkomitmen penuh dan menyatakan kesiapan kami dalam mengawal proses pengawasan pelaksanaan SPMB tahun ini," kata Thony.

Ia menambahkan bahwa berbagai evaluasi telah dilakukan dengan berkaca pada pengalaman pelaksanaan SPMB pada tahun sebelumnya. "Berkaca dari pengalaman serta temuan pada tahun sebelumnya, pengawasan SPMB tahun ini tentunya akan kami lakukan dengan jauh lebih baik lagi," tambahnya.

Dukungan serupa juga disampaikan oleh Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka, Rahmat. Menurutnya, pengawasan lintas sektor akan membantu memastikan pelaksanaan SPMB berjalan optimal. "Kami sangat mendukung penuh pelaksanaan pengawasan SPMB ini agar pelaksanaannya di lapangan bisa berjalan dengan lebih optimal," tutur Rahmat.

Ombudsman Babel mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan SPMB dengan melaporkan apabila menemukan dugaan maladministrasi selama proses penerimaan murid baru berlangsung.

Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui WhatsApp Ombudsman Babel di nomor 0811-973-3737, telepon (0717) 439422, atau dengan mendatangi langsung Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...