Ombudsman Babel Dampingi Persiapan Penilaian Maladministrasi 2026, Dorong Komitmen Pemprov Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (24/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan perangkat daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beserta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Pendampingan dilaksanakan sebagai forum evaluasi terhadap hasil penilaian tahun sebelumnya sekaligus penyamaan persepsi mengenai indikator, mekanisme, dan strategi peningkatan kualitas pelayanan publik pada tahun 2026.
Dalam pendampingan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memaparkan hasil evaluasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Evaluasi tersebut menjadi bahan pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang masih perlu diperbaiki, baik dari sisi pemenuhan standar pelayanan, pengelolaan pengaduan, kompetensi penyelenggara, maupun upaya pencegahan maladministrasi.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menegaskan bahwa Penilaian Maladministrasi bukan semata-mata berorientasi pada capaian nilai, tetapi merupakan instrumen untuk memastikan penyelenggara pelayanan publik terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
"Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bukan sekadar proses evaluasi untuk memperoleh nilai yang baik, tetapi menjadi momentum bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik untuk memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang berkualitas, mudah diakses, dan bebas dari praktik maladministrasi," ujar Kgs Chris Fither.
Lebih lanjut, Kgs Chris Fither mengajak seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian agar menjadikan pendampingan ini sebagai sarana memperkuat koordinasi dan komitmen dalam melakukan berbagai pembenahan pelayanan publik.
"Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan proses pendampingan ini secara optimal. Ombudsman hadir tidak hanya melakukan penilaian, tetapi juga memberikan pendampingan agar setiap unit mampu membangun budaya pelayanan publik yang semakin profesional, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, Biro Organisasi juga meminta seluruh perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian agar memiliki komitmen yang sama dalam mempersiapkan seluruh indikator penilaian dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dapat semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, sekaligus menjadikan hasil evaluasi sebagai dasar perbaikan berkelanjutan guna mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)








