Ombudsman Babel Dampingi Kesiapan Pemkab Belitung Hadapi Penilaian Maladministrasi Tahun 2026

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus memperkuat kesiapan pemerintah daerah dalam menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Salah satunya melalui kegiatan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Belitung yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (21/7/2026).
Kegiatan pendampingan diikuti oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung, Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Belitung, serta perangkat daerah yang menjadi lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.
Adapun perangkat daerah yang menjadi lokus penilaian meliputi Dinas Sosial Kabupaten Belitung, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Belitung, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Marsidi Judono, serta SDN 1 Tanjung Pandan.
Dalam pendampingan tersebut, Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026, pembahasan setiap dimensi dan variabel penilaian, serta pemenuhan eviden yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing unit penyelenggara pelayanan publik. Pendampingan ini bertujuan membangun pemahaman yang utuh agar setiap perangkat daerah dapat mempersiapkan pelaksanaan penilaian secara optimal sekaligus menjadikannya sebagai sarana perbaikan kualitas pelayanan publik.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengingatkan bahwa Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tidak boleh dipandang semata-mata sebagai upaya memperoleh nilai yang tinggi. Menurutnya, penilaian merupakan instrumen evaluasi untuk membangun budaya pelayanan publik yang berkualitas dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
"Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik bukan sekadar mengejar nilai. Penilaian ini menjadi pengingat bagi setiap penyelenggara pelayanan publik bahwa terdapat kewajiban yang harus dipenuhi, terutama dalam memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik," ujar Fither.
Ia menambahkan bahwa hasil penilaian hendaknya dimaknai sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pelayanan publik secara berkelanjutan.
"Yang paling penting bukan hanya capaian nilai pada saat penilaian berlangsung, tetapi bagaimana pemerintah daerah menjadikan hasil penilaian sebagai dasar perbaikan yang berkesinambungan. Pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar semakin mudah diakses, transparan, akuntabel, responsif, dan mampu mencegah terjadinya maladministrasi," tambahnya.
Ombudsman Babel juga mendorong Pemerintah Kabupaten Belitung untuk mempersiapkan pelaksanaan penilaian secara optimal, tidak hanya melalui kelengkapan dokumen pendukung, tetapi juga dengan memastikan bahwa standar pelayanan benar-benar diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara bertahap, Ombudsman Babel berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang efektif, transparan, akuntabel, berorientasi pada kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi. (*)








