• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Dampingi Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Hadapi Penilaian Maladministrasi 2026
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Selasa, 28/07/2026 •
 

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan pendampingan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Senin (27/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pra penilaian yang dilaksanakan Ombudsman sebagai upaya memperkuat pemahaman penyelenggara pelayanan publik terhadap mekanisme penilaian yang akan dilaksanakan.

Pendampingan tersebut juga menjadi tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang sebelumnya telah dilaksanakan secara daring pada 20 Juli 2026. Melalui pendampingan ini, setiap unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan pemasyarakatan yang menjadi lokus penilaian memperoleh kesempatan untuk memahami secara lebih rinci aspek teknis, mekanisme, serta indikator yang akan dinilai sehingga dapat mempersiapkan pelaksanaan pra penilaian secara lebih optimal.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Ombudsman Babel memaparkan materi secara lebih teknis mengenai mekanisme pelaksanaan penilaian, instrumen yang digunakan, hingga bobot penilaian pada setiap dimensi. Paparan juga disertai sesi diskusi dan tanya jawab agar masing-masing UPT memperoleh pemahaman yang sama mengenai pemenuhan indikator penilaian serta langkah-langkah yang perlu dipersiapkan sebelum tahapan penilaian dimulai.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan merupakan kesempatan bagi setiap UPT untuk memastikan kesiapan mereka dalam menghadapi proses penilaian.

"Melalui pendampingan ini kami harap unit-unit di lingkungan pemasyarakatan yang menjadi lokus penilaian bisa mengoptimalkan persiapan sehingga pada saat tahapan penilaian berlangsung seluruh indikator yang menjadi objek penilaian telah dipenuhi dengan baik," ujar Fither.

Lebih lanjut, Fither mengingatkan bahwa opini Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tidak semata-mata dimaknai sebagai upaya memperoleh nilai yang tinggi. Menurutnya, hasil penilaian harus dipandang sebagai tolok ukur untuk memastikan bahwa penyelenggara telah membangun tata kelola pelayanan publik yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

"Yang terpenting dari penilaian ini bukanlah angka yang diperoleh, melainkan bagaimana hasilnya dapat menjadi bahan evaluasi dan mendorong perbaikan pelayanan secara berkelanjutan. Pada akhirnya, keberhasilan penyelenggara pelayanan publik diukur dari kemampuan menghadirkan layanan yang mudah diakses, berkualitas, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," tutup Fither. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...