Ombudsman Babel Cek Langsung Pelaksanaan SPMB di SMPN 2 Sungailiat, Verifikasi Jalur Domisili Jadi Sorotan

Sungailiat - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bangka Belitung melaksanakan pengawasan langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMP Negeri 2 Sungailiat, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan SPMB di wilayah Kabupaten Bangka guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tim Ombudsman Bangka Belitung diterima oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum sekaligus Ketua Panitia SPMB SMPN 2 Sungailiat, Sukartono. Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman meninjau pelaksanaan tahapan seleksi, kesiapan administrasi sekolah, serta perkembangan proses penerimaan peserta didik baru.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, menegaskan bahwa SPMB merupakan layanan publik yang harus diselenggarakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Oleh karena itu, Ombudsman terus melakukan pemantauan untuk memastikan pelaksanaan SPMB di tingkat satuan pendidikan berjalan konsisten dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Sekolah dan pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh terkait kuota penerimaan, persyaratan, mekanisme seleksi, hingga hasil seleksi. Keterbukaan informasi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik sekaligus meminimalkan potensi pengaduan selama proses SPMB berlangsung," ujar Fither.
Menurutnya, setiap penyesuaian kebijakan yang dilakukan dalam pelaksanaan SPMB juga perlu didukung dengan dasar administrasi yang jelas serta disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal tersebut penting untuk menjaga kepastian layanan dan memastikan seluruh peserta memperoleh kesempatan yang setara dalam proses seleksi.
Berdasarkan hasil pengawasan, SMPN 2 Sungailiat menetapkan daya tampung sebanyak 256 peserta didik. Sementara itu, jumlah pendaftar pada sistem SPMB tercatat sebanyak 629 calon peserta didik dari seluruh jalur penerimaan. Namun demikian, data tersebut masih memerlukan pencermatan lebih lanjut karena terdapat beberapa pendaftar yang melakukan pendaftaran ulang akibat proses perbaikan data sehingga muncul lebih dari satu entri pada sistem.
Ombudsman Babel juga memperoleh informasi bahwa seleksi jalur afirmasi dan prestasi telah selesai dilaksanakan. Saat ini panitia tengah melaksanakan verifikasi jalur domisili dan mutasi.
Terkait jalur domisili, SMPN 2 Sungailiat mengacu pada Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Nomor 400.3.5/087/DINDIKPORA/I/2026 tentang Penetapan Domisili SPMB Jenjang SD dan SMP Kabupaten Bangka Tahun Ajaran 2026/2027. Namun dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka menginformasikan adanya penyesuaian wilayah domisili dengan tidak lagi memasukkan Kelurahan Lubuk Kelik ke dalam cakupan wilayah SMPN 2 Sungailiat sehingga proses verifikasi peserta didik menyesuaikan ketentuan tersebut.
Berdasarkan hasil pengawasan, hingga kegiatan berlangsung Ombudsman Babel belum memperoleh informasi mengenai adanya perubahan atau revisi terhadap Surat Keputusan Penetapan Domisili dimaksud. Ombudsman Babel memandang penting agar setiap penyesuaian kebijakan yang berdampak pada pelaksanaan SPMB didukung dengan dasar administrasi yang memadai dan disampaikan secara jelas kepada masyarakat guna menjamin kepastian layanan serta menghindari potensi perbedaan pemahaman.
Selain itu, SMPN 2 Sungailiat telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Sekolah Nomor 400.3.5/151/DINDIKPORA/SMPN.2/2026 tentang Pembentukan Panitia SPMB UPTD SMP Negeri 2 Sungailiat serta Prosedur Operasional Standar (POS) SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 sebagai pedoman teknis pelaksanaan di tingkat sekolah.
Ombudsman Bangka Belitung akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di berbagai satuan pendidikan guna memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan memberikan keadilan serta kepastian layanan bagi masyarakat. (*)








