Ombudsman Babel Buka Ruang Belajar Pengawasan Pelayanan Publik bagi Mahasiswa Pertiba

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima mahasiswa magang dari Universitas Pertiba pada Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi kerja sama antara Ombudsman Babel dan Universitas Pertiba dalam mendukung penguatan kapasitas mahasiswa di bidang pelayanan publik.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Kgs Chris Fither, menyambut langsung empat mahasiswa Program Studi S1 Ilmu Hukum Universitas Pertiba yang akan menjalani program magang di kantor Ombudsman Babel. Ia menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa tersebut merupakan tindak lanjut dari kerja sama yang telah dibangun antara kedua institusi.
"Keberadaan mahasiswa magang ini merupakan bagian dari implementasi Perjanjian Kerja Sama antara Ombudsman dan Universitas Pertiba yang telah terjalin sejak tahun 2025. Kami berharap program ini dapat menjadi ruang belajar bagi mahasiswa untuk memahami praktik pengawasan pelayanan publik secara langsung," ujar Fither.
Para mahasiswa hadir didampingi Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Pertiba, H. Yandi. Dalam kesempatan tersebut, Yandi menyampaikan apresiasi kepada Ombudsman Babel yang telah memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman praktik di lingkungan lembaga pengawas pelayanan publik.
Menurutnya, kegiatan magang menjadi sarana penting bagi mahasiswa untuk memperdalam pemahaman mengenai hukum administrasi negara serta dinamika penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalitas serta menjaga kerahasiaan informasi di lingkungan Ombudsman, kegiatan serah terima mahasiswa magang juga diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh para peserta magang yang disaksikan oleh jajaran Ombudsman Babel dan perwakilan Universitas Pertiba.
Melalui program ini, para mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami teori hukum secara akademik, tetapi juga memperoleh pengalaman langsung dalam melihat proses pengawasan pelayanan publik dan penyelesaian laporan masyarakat yang dilakukan oleh Ombudsman.








