• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Buka Posko Pengaduan Penerimaan CPNS 2018
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 04/10/2018 • indra_
 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuka posko pengaduan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2018.

Pembukaan posko ini merupakan upaya meminimalisasi kecurangan proses penerimaan CPNS di Negeri Serumpun Sebalai.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepulauan Babel Prana Susiko melalui rilis yang diterima bangkapos.com, Rabu (3/10/2018).

Prana menyebutkan, Ombudsman RI merupakan salah satu anggota tim pengawas dalam Panitia Seleksi Nasional Pengadaan PNS.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2018.

Keputusan tersebut mengenai perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Pegawai Negeri Sipil 2018.

"Informasi terkait itu (panitia pengawas) sebagaimana memorandum Ketua Ombudsman RI, 2 Oktober 2018 lalu. Jadi, kami di daerah (perwakilan) akan menindaklanjuti hal tersebut.

Salah satunya, membuka posko pengaduan penerimaan CPNS 2018 yang terpusat di kantor Ombudsman RI Babel, Jalan Fatmawati Nomor 01 Pangkalpinang. Selain itu, kami juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah BKD (Badan Kepegawaian Daerah--red) masing-masing daerah," kata Prana.

Ia menambahkan, Ombudsman sudah memetakan permasalahan-permasalahan yang mungkin saja muncul pada saat proses penerimaan CPNS.

Dua permasalahan di antaranya terkait tahapan pengumuman seleksi dan formasi, serta tahapan pendaftaran.

Persoalan yang mungkin muncul pada tahapan pengumuman seleksi dan formasi, yakni berupa pengumuman kriteria persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tidak diumumkan secara utuh.

Misalnya, persyaratan akreditasi program studi yang wajib dipenuhi berdasarkan tanggal lulus yang tertera di ijazah bukan berdasarkan akreditasi tahun berjalan, atau persyaratan kualifikasi tingkat pendidikan yang tidak jelas, sehingga menimbulkan multitafsir dan sebagainya.

Adapun permasalahan yang dapat muncul pada tahapan pendaftaran, yaitu berupa permasalahan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK).

Selain itu, permasalahan pada sistem www.sscn.bkn.go.id.

Misalnya, salah klik, salah pilih formasi, salah mengunggah (upload) dokumen persyaratan, dan perbedaan nama sebenarnya dengan nama yang tercantum di sistem.

"Itu identifikasi masalah yang sudah kami lakukan, sehingga apabila peserta seleksi CPNS pemerintah daerah dan instansi vertikal mengalami atau mengetahui hal tersebut agar menyampaikan keluhannya ke panitia, dan apabila tidak ditindaklanjuti, lapor ke Ombudsman Babel melalui datang langsung, telepon/WA 0811-7121-137, Instagra (ombudsmanbabel137), Facebook (ombudsmanriperwakilanbabel), dan email (ombudsman.ri.babel@gmail.com)," tutur Prana.

Penanggung Jawab Pengawasan dan Pengaduan CPNS Ombudsman RI Babel, Endah Septamirza, menyatakan, teknis kegiatan tersebut sedang dipersiapkan.

Masalah yang Mungkin Muncul

Tahapan pengumuman seleksi dan formasi CPNS, yakni berupa pengumuman kriteria persyaratan yang harus dipenuhi pelamar tidak diumumkan secara utuh.

Misalnya, persyaratan akreditasi program studi yang wajib dipenuhi berdasarkan tanggal lulus yang tertera di ijazah bukan berdasarkan akreditasi tahun berjalan, atau persyaratan kualifikasi tingkat pendidikan yang tidak jelas, sehingga menimbulkan multitafsir dan sebagainya.

* Tahapan pendaftaran, yaitu berupa permasalahan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK). Selain itu, permasalahan pada sistem www.sscn.bkn.go.id.

Misalnya, salah klik, salah pilih formasi, salah mengunggah (upload) dokumen persyaratan, dan perbedaan nama sebenarnya dengan nama yang tercantum di sistem.

* Tahapan verifikasi dan kelengkapan dokumen CPNS, berupa pelamar tidak diluluskan pada saat seleksi administrasi meskipun pelamar merasa telah memenuhi berkas sesuai persyaratan.

* Pelaksanaan seleksi kemampuan dasar (SKD) dan seleksi kemampuan bidang (SKB), berupa sarana-prasarana fisik yang kurang memadai, seperti aliran listrik/genset, jaringan internet, lokasi ujian CPNS yang jauh/tidak representatif, gangguan sistem/tidak dapat login, perbedaan nilai hasil SKD, dan mekanisme tahapan serta nilai SKB yang kurang jelas.

* Pengumuman kelulusan dan integrasi nilai SKD dan SKB, berupa terdapat peserta seleksi CPNS yang memiliki nilai sama dalam peringkat akhir kelulusan, pengumuman nilai integrasi kelulusan beda dengan hasil tes SKD dan SKB, dan lain-lain.

Cara Melapor Dugaan Kecurangan

* Datangi posko pengaduan penerimaan CPNS 2018 yang terpusat di kantor Ombudsman RI Babel, Jalan Fatmawati Nomor 01 Pangkalpinang

* Telepon/WA 0811-7121-137

* Instagram (ombudsmanbabel137)

* Facebook (ombudsmanriperwakilanbabel)

* Email (ombudsman.ri.babel@gmail.com)

Sumber: Ombudsman RI Perwakilan Babel. (*)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...