• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Awasi SPMB di SMP Negeri 1 Kepulauan Pongok, Soroti Transparansi Biaya Seragam dan Status Penerima PIP
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Kamis, 25/06/2026 •
 

KEPULAUAN PONGOK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pengawasan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMP Negeri 1 Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada 24-26 Juni 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengawasan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman Babel selama kunjungan kerja di wilayah Kepulauan Pongok.

Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta memberikan akses pendidikan yang adil bagi seluruh calon murid, termasuk di wilayah kepulauan.

"SPMB merupakan instrumen penting untuk menjamin pemerataan akses pendidikan. Karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan pendidikan," ujar Fither.

Berdasarkan hasil pengawasan, SMP Negeri 1 Kepulauan Pongok merupakan satu-satunya sekolah tingkat SMP yang melayani kebutuhan pendidikan masyarakat di wilayah Kepulauan Pongok yang mencakup Desa Pongok dan Desa Celagen. Pada saat pengawasan dilakukan, pelaksanaan SPMB Kabupaten Bangka Selatan akan memasuki tahapan pendaftaran Jalur Domisili.

Ombudsman Babel mencatat seluruh potensi pendaftar di SMP Negeri 1 Kepulauan Pongok berasal dari Jalur Domisili. Dari total 84 lulusan sekolah dasar di wilayah tersebut, terdapat potensi pendaftar sebanyak 80 siswa. Sementara itu, daya tampung sekolah mencapai 96 siswa yang terbagi dalam tiga rombongan belajar sehingga secara kapasitas dinilai mampu mengakomodasi seluruh calon murid yang akan melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman Babel memperoleh informasi mengenai pengadaan paket seragam sekolah yang difasilitasi oleh sekolah dengan nilai sekitar Rp1.550.000 per siswa. Menyikapi hal tersebut, Ombudsman Babel menekankan pentingnya transparansi informasi kepada orang tua maupun calon murid serta memastikan bahwa pembelian seragam tidak menjadi kewajiban yang bersifat memaksa ataupun syarat penerimaan peserta didik.

"Sekolah perlu menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat bahwa pengadaan seragam tidak boleh menjadi syarat penerimaan murid baru. Orang tua harus diberikan kebebasan untuk menentukan pilihan sesuai kemampuan masing-masing tanpa memengaruhi hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan," tegas Fither.

Selain itu, Ombudsman Babel juga menyoroti masih ditemukannya ketidakjelasan informasi terkait status penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam pengawasan lapangan, ditemukan adanya siswa maupun orang tua yang tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai penerima bantuan pendidikan tersebut.

Menurut Fither, kondisi tersebut menunjukkan perlunya peningkatan koordinasi dan transparansi informasi antara sekolah, pemerintah daerah, dan pihak terkait agar bantuan pendidikan dapat diterima serta dimanfaatkan secara optimal oleh penerima yang berhak.

"Setiap peserta didik yang tercatat sebagai penerima PIP harus mengetahui statusnya dan memperoleh informasi yang memadai terkait hak serta mekanisme pemanfaatan bantuan tersebut. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam memastikan program bantuan pendidikan berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi penerima," katanya.

Ombudsman Babel juga memberikan perhatian terhadap aspek aksesibilitas layanan pendidikan di wilayah Kepulauan Pongok. Sebagai daerah kepulauan yang memiliki karakteristik geografis tersendiri, ketersediaan sarana pendukung pendidikan dan kemudahan akses layanan publik menjadi faktor penting dalam menjamin pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan yang berkualitas.

Melalui pengawasan ini, Ombudsman Babel berharap berbagai catatan dan masukan yang disampaikan dapat menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pendidikan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan, khususnya pelaksanaan SPMB di wilayah kepulauan, sehingga prinsip aksesibilitas, transparansi, dan keadilan dapat terwujud bagi seluruh masyarakat. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...