Ombudsman Babel Awasi Penyaluran Bantuan ATENSI dan Dorong Pembaruan DTSEN di Pongok

KEPULAUAN PONGOK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kunjungan ke Kecamatan Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, pada Kamis (25/06/2026). Kunjungan tersebut dalam rangka melaksanakan sosialisasi mengenai Ombudsman RI dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mendampingi penyaluran Bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat penerima manfaat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya Ombudsman Bangka Belitung untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi pelayanan publik sekaligus mendorong agar program bantuan sosial yang diselenggarakan pemerintah dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran, termasuk di wilayah kepulauan.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap program bantuan sosial penting dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi dan bantuan yang diberikan benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.
"Wilayah kepulauan memiliki tantangan tersendiri dalam pendataan maupun penyaluran bantuan sosial. Karena itu, diperlukan pengawasan dan koordinasi yang baik agar masyarakat yang membutuhkan dapat menerima bantuan sesuai ketentuan serta memperoleh pelayanan yang adil dan berkualitas," ujar Fither.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Babel menyosialisasikan peran dan fungsi Ombudsman RI sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai hak-hak mereka sebagai pengguna layanan publik serta mekanisme penyampaian laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.
Ombudsman Babel juga mengapresiasi Kementerian Sosial RI bersama Dinas Sosial Kabupaten Bangka Selatan yang telah melaksanakan proses verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat hingga penyaluran bantuan sosial di Kecamatan Kepulauan Pongok.
Menurut Fither, proses verifikasi dan validasi data merupakan tahapan penting untuk memastikan bantuan sosial diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria penerima manfaat.
"Kami mengapresiasi upaya Kementerian Sosial RI dan Dinas Sosial Kabupaten Bangka Selatan yang telah melakukan verifikasi dan validasi data hingga menjangkau wilayah kepulauan. Langkah ini penting untuk menjaga kualitas data penerima manfaat sehingga bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Fither menekankan pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara berkala oleh pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan di daerah.
"DTSEN merupakan fondasi utama dalam berbagai program perlindungan sosial pemerintah. Oleh karena itu, data harus terus diperbarui sesuai kondisi riil masyarakat agar tidak terjadi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan. Data yang akurat akan mendukung terciptanya pelayanan publik yang lebih adil, efektif, dan berkeadilan," jelas Fither.
Selain akurasi data, Ombudsman juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial. Pemerintah desa diharapkan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Akurasi data harus berjalan beriringan dengan integritas pelaksana. Setiap usulan maupun perubahan data harus didasarkan pada kondisi faktual masyarakat dan bukan karena kedekatan personal atau kepentingan tertentu. Demikian pula dalam penyaluran bantuan, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat penerima manfaat. Dengan data yang valid dan proses yang transparan, bantuan sosial akan lebih tepat sasaran dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat," tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman Babel berharap penyaluran bantuan sosial di wilayah Kepulauan Pongok dapat berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat yang membutuhkan. Selain itu, masyarakat diharapkan semakin memahami peran Ombudsman RI dan turut berpartisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungannya. (*)








