• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Apresiasi PMBM MAN 1 Pangkalpinang yang Dilaksanakan Secara Digital dan Transparan
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 13/05/2026 •
 

Pangkalpinang - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memantau langsung pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM) Tahun Ajaran 2026/2027 di MAN 1 Pangkalpinang, pada Rabu (13/5/2026). Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman Bangka Belitung diterima langsung oleh Kepala MAN 1 Pangkalpinang Drs. Sulaeman, Kepala Urusan Tata Usaha Palwanda serta Ketua Panitia PMBM dr. Yadi Fajri.

Pemantauan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan Ombudsman Babel terhadap penyelenggaraan layanan pendidikan, khususnya pelaksanaan PMBM pada madrasah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Kgs Chris Fiter menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan PMBM di MAN 1 Pangkalpinang yang telah dilaksanakan secara penuh melalui sistem digital. Berdasarkan hasil pengecekan langsung, sistem PMBM yang digunakan dinilai cukup informatif dan memudahkan masyarakat mengakses informasi secara utuh.

"Mulai dari jadwal pelaksanaan, proses verifikasi setiap jalur, penetapan daya tampung hingga kuota penerimaan sudah dapat diakses dengan cukup jelas. Hal ini menjadi indikator bahwa MAN 1 Pangkalpinang telah berupaya melaksanakan PMBM sesuai asas objektivitas, transparansi, akuntabilitas, berkeadilan dan kompetitif sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 10041 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru Madrasah Tahun Pelajaran 2026/2027," ujarnya.

Selain sistem digital yang telah berjalan, MAN 1 Pangkalpinang juga telah menyusun Panduan Teknis PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jalur prestasi, reguler dan afirmasi yang dapat diunduh secara terbuka oleh masyarakat.

Kepala MAN 1 Pangkalpinang, Sulaeman menyampaikan bahwa penyusunan panduan teknis tersebut dilakukan agar setiap calon peserta didik maupun orang tua dapat memahami secara rinci seluruh tahapan pelaksanaan PMBM, terutama mekanisme seleksi pada masing-masing jalur penerimaan.

"Panduan ini kami susun sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat, sehingga seluruh proses PMBM dapat dipahami secara jelas dan hasil akhirnya benar-benar merupakan proses yang dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku," jelasnya.

Meskipun pelaksanaan PMBM telah dilakukan secara penuh melalui sistem online, panitia PMBM MAN 1 Pangkalpinang tetap menyediakan layanan bantuan secara langsung bagi masyarakat. Panitia menyediakan nomor layanan yang dapat dihubungi apabila calon peserta didik maupun orang tua mengalami kendala dalam proses pendaftaran.

Selain itu, panitia juga membuka helpdesk di ruang sekretariat PMBM dengan menyediakan beberapa meja layanan khusus seperti meja informasi, meja pemindaian dokumen, hingga meja bantuan input data persyaratan pendaftaran. Layanan tersebut disiapkan untuk membantu masyarakat, khususnya orang tua yang mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran secara mandiri.

Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman Babel juga mendorong agar pedoman teknis PMBM tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan resmi sebagaimana penetapan SK Panitia PMBM. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat legalitas pengaturan teknis di tingkat madrasah, khususnya terhadap rincian pelaksanaan yang belum diatur secara spesifik dalam Keputusan Dirjen Pendis.

Ombudsman Babel juga menekankan pentingnya penguatan tata kelola pengaduan layanan. Madrasah didorong menyediakan kanal pengaduan khusus yang memuat mekanisme tindak lanjut, penyelesaian hingga evaluasi pengaduan secara jelas dan mudah diakses masyarakat. Kanal tersebut diharapkan tidak hanya mendukung pelaksanaan PMBM, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan kualitas layanan pendidikan secara umum.

Saat ini, Ombudsman Babel juga tengah melakukan sampling pemantauan pelaksanaan PMBM di sejumlah madrasah di wilayah Kepulauan Bangka Belitung. Pemantauan dilakukan sebagai langkah mitigasi dini terhadap potensi permasalahan maupun ketidaksesuaian pelaksanaan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat segera dilakukan tindak lanjut dan perbaikan bersama para pemangku kepentingan terkait. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...