Ombudsman Babel Apresiasi Pemenuhan Standar Pelayanan Publik di Puskesmas Tamansari, Berikan Catatan Perbaikan

PANGKALPINANG - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemantauan pemenuhan standar pelayanan publik di UPT Puskesmas Tamansari, Kota Pangkalpinang, pada Senin (13/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan Ombudsman untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemantauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pencegahan maladministrasi melalui penguatan kepatuhan penyelenggara terhadap kewajiban penyediaan standar pelayanan.
Kedatangan Tim Ombudsman Babel disambut langsung oleh Kepala UPT Puskesmas Tamansari, Gustri Olivianti, beserta jajaran. Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap 14 komponen standar pelayanan publik yang menjadi indikator dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan, secara umum UPT Puskesmas Tamansari telah memenuhi komponen standar pelayanan publik dengan baik. Berbagai informasi pelayanan, seperti maklumat pelayanan, alur pelayanan, standar operasional prosedur (SOP), hingga informasi biaya layanan telah dipublikasikan secara jelas dan mudah diakses oleh masyarakat. Selain itu, sarana dan prasarana pelayanan juga telah memperhatikan kebutuhan masyarakat penyandang disabilitas. Puskesmas Tamansari juga telah menyediakan sarana pengelolaan pengaduan yang memadai, termasuk ruang pengaduan khusus sebagai media bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, saran, maupun masukan terkait pelayanan.
Meski demikian, Ombudsman Babel masih memberikan beberapa catatan perbaikan, khususnya terkait optimalisasi media digital sebagai sarana publikasi standar pelayanan. Tim menilai kanal informasi daring yang dimiliki Puskesmas Tamansari belum memuat seluruh informasi standar pelayanan secara lengkap, termasuk standar operasional prosedur (SOP), sehingga perlu dioptimalkan agar masyarakat dapat memperoleh informasi pelayanan secara lebih mudah, cepat, dan menyeluruh.
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs Chris Fither, mengapresiasi komitmen jajaran UPT Puskesmas Tamansari dalam memenuhi standar pelayanan publik. Menurutnya, pemenuhan standar pelayanan merupakan wujud komitmen penyelenggara dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Kami mengapresiasi Puskesmas Tamansari yang telah memenuhi sebagian besar komponen standar pelayanan publik dengan baik. Namun demikian, masih terdapat beberapa aspek yang perlu dioptimalkan, khususnya penyediaan informasi pelayanan melalui media digital agar masyarakat dapat memperoleh akses informasi secara lebih mudah dan cepat. Kami berharap upaya perbaikan ini dapat terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik," ujar Fither.
Sementara itu, Kepala UPT Puskesmas Tamansari, Gustri Olivianti, menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan masukan yang diberikan Ombudsman Babel. Ia menyatakan seluruh saran perbaikan akan menjadi bahan evaluasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan pendampingan dari Ombudsman Babel. Masukan yang diberikan akan kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," tutup Gustri. (*)








