• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Apresiasi Komitmen Bupati Bangka Barat Tingkatkan Pelayanan Khusus
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Jum'at, 25/03/2022 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Babel, Shulby Yozar Ariadhy bersama Bupati Bangka Barat dan jajaran sat pendampingan penilaian kepatuhan tahun 2022

Muntok - Berdasarkan hasil Survei Kepatuhan Ombudsman RI tahun 2021 bahwa salah satu komponen pelayanan publik yang masih kurang dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Barat adalah pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, seperti disabilitas, lansia, ibu hamil, dan sebagainya.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Bangka Barat H. Sukirman menyampaikan komitmennya untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan khusus pada instansi pemerintahan Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (24/3/2022) di Gedung Graha Aparatur Kabupaten Bangka Barat.

"Survei Kepatuhan Ombudsman menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang masih kurang dipenuhi secara optimal. Pemenuhan layanan khusus merupakan bagian penting dan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Bangka Barat untuk berkomitmen memenuhi sarana dan prasarana layanan khusus pada tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah maupun Pemerintah Kecamatan," ungkap H. Sukirman.

Ombudsman Babel menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Barat sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Diharapkan kedepannya pelayanan publik inklusif dapat diterapkan secara optimal kepada seluruh golongan masyarakat.

"Ombudsman Babel terus memberikan pengaruh kepada penyelenggara pelayanan publik tidak hanya terkait dengan pemeriksaan dan penyelesaian laporan masyarakat saja, tetapi juga pencegahan maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan publik. Dengan adanya komitmen Bupati Bangka Barat sebagai pimpinan tertinggi daerah, Ombudsman Babel optimis penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Bangka Barat dapat berjalan secara optimal dan prima. Terkait pemenuhan standar pelayanan publik bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, selain merupakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang, hal itu juga merupakan bentuk penghormatan kita bagi mereka," ujar Yozar.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...