Ombudsman Babel Ajak Masyarakat Harus “Ngotot” Jika Kena Pungli, Ini Sebabnya

"Praktek pungli atau maladministrasi permintaan imbalan ini biasanya terjadi pada instansi pemerintah pemberi pelayanan yang prosedurnya tidak transparan, berbelit-belit, dan tidak ada kepastian dalam lama waktu penyelesaiannya.
Oleh karena itu, Ombudsman Babel menghimbau masyarakat harus "ngotot" jika diminta pungli, minta dasar hukumnya dan minta kwitansinya, kalau tidak jelas tidak perlu mengeluarkan baiaya tersebut. Ini kan kurang baik ya, jika dibiarkan terus menerus, saat yang bersangkutan memegang jabatan yang lebih tinggi potensi untuk melakukan korupsi nantinya lebih besar," jelas Tegi.
Selain itu, Tegi juga meminta kerjasama masyarakat untuk mencegah terjadinya pungutan pada dunia pendidikan. Dirinya mengungkapkan bahwa praktek pungutan tidak boleh terjadi di dunia pendidikan, khususnya pada sekolah negeri.
"Peran masyarakat sangat penting karena masyarakat (orangtua/wali) yang mengetahui ada praktek dugaan pungli. Segera laporkan saja ke Ombudsman (identitas bisa dirahasiakan). Namun, harus membawa bukti pendukung praktek pungli tersebut, misalnya Kartu Komite, buku, Berita Acara Kesepakatan, dan sebagainya yang menunjukkan adanya unsur penarikan uang kepada siswa yang bersifat mengikat, menentukan jumlah, dan menentukan waktu," pungkasnya.








