• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Babel Adakan Kegiatan Pra-Workshop Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021
PERWAKILAN: KEPULAUAN BANGKA BELITUNG • Rabu, 05/05/2021 •
 
Kegiatan Pendampingan Penilaian Kepatuhan 2021 Via video confrence oleh Ombudsman Babel

Pangkalpinang-Sebagai rangkaian kegiatan Survei Penilaian Kepatuhan Instansi Penyelenggara Pelayanan Publik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung mengundang seluruh Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala Kakanwil ATR/BPN, Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Kepolisian Resor serta Kepala Dinas terkait di Kepulauan Bangka Belitung untuk mengikuti kegiatan Pendampingan Pra-Workshop dan Pra-Penilaian Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik 2021 yang diselenggarakan secara virtual melalui zoom meeting hari ini (05/05/2021).

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan sambutan diawal acara juga menyampaikan materi tentang Penilaian Kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

"Saya ucapkan terimakasih kepada para undangan yang telah hadir dalam pertemuan ini. Program penilaian kepatuhan adalah proses mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan publik. Acuan hukum penilaian adalah Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Intinya program ini adalah untuk peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi yang akan berdampak positif secara luas kepada masyarakat." Jelasnya.

Yozar juga menyampaikan perbedaan penilaian dibandingkan tahun lalu terletak pada pemilihan sampel dan mekanisme penilaian.

"Tahun sebelumnya penilaian menggunakan sistem cluster, untuk tahun 2021 menggunakan sistem populasi artinya seluruh Pemerintah Daerah di 7 Kota/Kabupaten plus 1 Pemerintah Daerah Provinsi, juga dua instansi vertikal yaitu Kepolisian dalam hal ini seluruh Polres di Kota/Kabupaten dan Instansi ATR/BPN Kantor Pertanahan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung akan menjadi sasaran penilaian kepatuhan. Untuk mekanisme, penilaian akan terintegrasi secara sistem dan digital, hal ini akan berdampak pada produk layanan yang juga harus bisa diakses secara online melalui domain .go.id di tiap-tiap satuan kerja."Tambahnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Muhammad Tegi Galla Putra juga menyampaikan, Tim Ombudsman tidak langsung menilai tapi ada pendampingan bagi instansi penyelenggara pelayanan publik sebelum penilaian. Hal ini untuk mendorong dan menyemangati seluruh instansi agar berkomitmen dalam memenuhi standar pelayanan publik.

Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung menambahkan waktu pendampingan hanya sampai minggu pertama bulan Juni dan penilaian akan dilakukan dari minggu kedua Juni hingga minggu keempat bulan Agustus. Kegiatan ini merupakan persiapan dan pengingat kepada seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik untuk dapat segera melakukan perbaikan atau pembenahan pelayanan.

"Tentunya ada variabel produk layanan yang tidak bisa dipenuhi hanya dalam satu hari, maka kegiatan ini sekaligus pemberitahuan supaya masih adaspace waktu bagi instansi untuk melakukan perbaikan pelayanan agar sesuai standar pelayanan publik. Kami berharap dengan program penilaian kepatuhan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bangka Belitung dan seluruh pimpinan daerah semangat untuk mengejar predikat zonasi kepatuhan tertinggi yaitu zonasi hijau "pungkas Yozar.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...