Ombudsman Babel Adakan Diskusi Publik Terkait Pungutan Dana Pendidikan

Pangkalpinang - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan kegiatan diskusi publik tentang tata kelola pelayanan publik sektor pendidikan terkait pengelolaan dana pendidikan, dengan tema "Bolehkah Pungutan Dana Pendidikan oleh Paguyuban Wali Kelas" secara daring melalui Zoom Meeting dan live streaming Facebook Ombudsman Babel, Selasa (31/10/2023). Dengan menghadirkan narasumber Any Sayekti, Ketua Tim Kerja Regulasi dan Tata Laksana dan SDM Ditjen PAUD Dikdasmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kegiatan yang diikuti oleh peserta dari Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Inspektorat Daerah ini dilatarbelakangi adanya enam laporan masyarakat dan puluhan konsultasi masyarakat yang diterima oleh Ombudsman Babel terkait pungutan dana pendidikan yang dilakukan Paguyuban Wali Kelas di tahun 2023 ini.
"Terkait dengan tema sebenarnya berangkat dari laporan masyarakat masalah pungutan sekolah sepanjang tahun ini. Salah satunya adalah keluhan masyarakat pada saat PPDB adanya permintaan dana pendidikan. Ombudsman Babel sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berharap permasalahan sektor pendidikan ini dapat menjadi konsen bersama seperti Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Pihak Sekolah dalam rangka mendudukkan masalah ini secara jernih secara terbuka sehingga kita punya acuan yang jelas. Tentunya kita mengharapkan penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan sukses, tanpa mengesampingkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Shulby Yozar Ariadhy, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Yozar menekankan pentingnya diskusi ini melibatkan Dinas Pendidikan, sekolah, dan inspektorat dalam rangka untuk meningkatkan pemahaman sekaligus menanamkan nilai-nilai tata kelola pemerintah yang baik dalam pelayanan publik sektor pendidikan.
"Kami harap ada perbaikan tata kelola pendanaan pendidikan, tiap tahun kami selalu menerima pengaduan dan konsultasi terkait masalah pungutan dana pendidikan. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini agar dapat menjadi perhatian bersama bagi instansi yang menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus untuk meningkatkan kompetensi Ombudsman Babel sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik", jelas Yozar.
Sementara itu, Any mengatakan, bahwa Paguyuban Orang Tua sebenarnya suatu bentuk komite sekolah. "Memang di dalam regulasi itu disebut komite sekolah. Tetapi sekolah diperkenankan membuat istilah-istilah lain tidak harus komite sekolah, seperti Paguyuban, Peraturan Orang Tua Murid dan Guru, atau istilah lainnya. Pada intinya pengelolaan dana pendidikan harus mengikuti kaidah atau norma yang ada di dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah."
Ia juga menjelaskan bahwa sumbangan atau iuran yang bersifat wajib merupakan bentuk pungutan sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Secara konseptual bahwa pungutan adalah penarikan uang kepada peserta didik, orangtua/wali yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
"Pungutan sekolah tidak diperuntukkan untuk pembangunan fisik atau renovasi bangunan (misalkan tempat ibadah dan ruang kelas), atau untuk pembelian kendaraan operasional sekolah," ungkap Any.
Dari hasil diskusi publik ini, Any Sayekti menyampaikan beberapa bentuk saran peningkatan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan pendanaan pendidikan, diantaranya adalah mendorong pemerintah daerah membuat aturan tentang batasan yang jelas mengenai apa yang dapat dipungut dan yang tidak dapat dipungut melainkan dengan sumbangan/bantuan. Selain itu, regulasi yang dibuat oleh pemerintah daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan termasuk PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Ia juga mengapresiasi Ombudsman Babel yang telah mengadakan kediatan diskusi publik, "Kami mengapreasiasi Ombudsman Babel yang telah mengadakan diksusi publik ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sektor pendidikan di daerah", ujar Any.








