• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Awasi PPDB SMA-SMK Jateng Sejak Pengaturan Regulasi
PERWAKILAN: JAWA TENGAH • Kamis, 06/05/2021 •
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah saat rapat virtual dengtan Tim Perwakilan Jawa Tengah

RMOLJateng - Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2020 sudah mulai dilaksanakan.

Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, melakukan pengawasan penyelenggaraan PPDB tersebut.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng Siti Farida mengatakan, PPDB merupakan satu-satunya mekanisme yang harus dilalui oleh calon peserta didik untuk memilih, dan memperoleh pendidikan yang lebih tinggi.

Momen tersebut adalah momen yang krusial yang menentukan masa depan calon peserta didik sekaligus dunia Pendidikan Indonesia di masa mendatang.

"Sebagaimana pendidikan merupakan salah satu hak dasar masyarakat, dapat dilaksanakan dan diterima dengan baik,"  ujar Farida, Kamis (6/5).

Farida mengungkapkan, sejak tahun 2017 hingga saat ini Ombudsman RI membuka posko PPD setiap tahunnya.

"Beberapa temuan terkait PPDB sudah disampaikan kepada Ombudsman Pusat untuk disampaikan kepada Kementerian terkait untuk menjadi perbaikan di PPDB selanjutnya," ujarnya.

Menindaklanjuti Surat Edaran nomor 19 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pelayanan Publik Sektor Pendidikan Di Masa Pandemi Covid-19 Terkait Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka dan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2021, Farida menuturkan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sudah mulai melakukan pengawasan PPDB dari jenjang pendidikan SD hingga SMA.

Terkait Pengawasan PPDB jenjang pendidikan SMA-SMK di Jateng, menurut Farida, pihaknya mengawasi sejak pengaturan regulasi.

Beberapa poin penting dalam rancangan regulasi PPDB di Jateng yang menjadi perhatian Ombudsman di antaranya terkait sekolah inklusif untuk anak berkebutuhan khusus, jumlah daya tampung yang harus diumumkan sehingga transparan sejak dini, serta efektifitas kanal pengaduan Disdik atau Satuan Pendidikan saat PPDB dimulai.

Yang tidak kalah menjadi perhatian adalah pemenuhan hak-hak pendidikan yang sama untuk kaum marjinal, sehingga menjadi penting untuk memasukan penyandang disabilitas dalam Jalur Afirmasi.

"Ini penting, sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020, bahwa penyandang disabilitas harus menjadi salah satu calon peserta didik yang dapat masuk melalui Jalur Afirmasi," tegas Farida.

Esensi Jalur Zonasi yang diatur dalam PPDB sebagai komitmen pemerataan Pendidikan, menurut dia, harusnya menjadi lebih diperhatikan, agar tujuan pemerataan pendidikan tercapai.

"Seharusnya kuota untuk jalur zonasi ditambah dalam hal ini dimaksimalkan, jangan selalu mementingkan kuota jalur prestasi. Semakin banyak kuota jalur prestasi maka pemerataan Pendidikan akan sulit tercapai karena peserta didik akan kumpul pada satu sekolah," tegas Farida.

Pihaknya juga mengingatkan Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan, agar membuka akses partisipasi masyarakat guna penyusunan Rapergub dan Juknis secara komprehensif melalui email ppdbjateng2021@gmail.com.

"Keikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur terkait PPDB pada SMA/K dan SLB di Provinsi Jawa Tengah merupakan bentuk pengawasan langsung masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan," tuturnya.

Jika masyarakat mendapatkan suatu permasalahan atau kendala dalam pelaksanaan PPDB, Farida meminta untuk menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait agar permasalahan PPDB dapat teratasi.

"Apabila tidak mendapatkan respon ataupun tanggapan dan tindak lanjut dari instansi terkait, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan PPDB kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah melalui aplikasi whatsapp di nomor 08119983737 atau email  pengaduan.jateng@ombudsman.go.id," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...