Ombudsman Awasi Penerimaan Peserta Didik Baru

BANDAR LAMPUNG (Lampost.co)-- Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) 2019/2020 untuk tingkat SD, SMP, dan SMA negeri akan dibuka Mei
mendatang. Â
Ombudsman Republik Indonesia kembali mengingatkan kepada penyelenggara
pendidikan untuk mematuhi ketentuan zonasi sesuai Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf
mengatakan akan melakukan pemantauan dan mencermati semua tahapan PPDB.
Ia mengatakan masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang sama.Â
Â
"Karena bisa terjadi pungli atau KKN dalam proses PPDB, kita juga
koordinasi dengan KPK yang kemarin berkunjung ke kantor," katanya kepada
Lampost.co, Senin (29/4/2019).Â
Kemudian ia mengatakan untuk sekolah di Bandar Lampung, juga mesti
mengikuti aturan zonasi. Ada sanksi yang diberikan kepada sekolah
apabila tidak menjalankan aturan. Ia menambahkan, apabila terjadi
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dalam proses PPDB maka ada sanksi pidana.Â
Nur juga mengingatkan bahwa pada prinsipnya zonasi tersebut untuk
pemerataan pendidikan. Semua masyarakat berhak mendapatkan pendidikan
yang layak.Â








