Ombudsman Awasi Pelaksanaan UTBK di Universitas Tadulako, Soroti Pengawasan Ketat hingga Kendala Teknis

PALU - Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan penyelenggaraan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Tadulako, Kamis (30/4/2026). Langkah ini dilakukan guna memastikan transparansi dan integritas selama proses seleksi masuk perguruan tinggi negeri berlangsung.
Dalam pengawasan yang dilakukan di Gedung Media Center Universitas Tadulako, Tim Ombudsman Sulteng diterima oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Andi Rusdin di ruang kepanitiaan. Pengawasan Ombudsman Sulteng mencakup pemenuhan standar pelayanan yang ada di ruang ujian, tersedianya kanal pengaduan serta sarana dan prasarana yang memadai.
"Kami melihat ketersediaan standar pelayanan dan kanal pengaduan di ruang ujian, fasilitas sarana dan prasarana dan mendengarkan respons peserta dalam pelaksanaan ujian, namun itu setelah peserta keluar dari ruang ujian agar tidak mengganggu keberlangsungan ujian", ujar Susiati selaku Kepala Keasistenan Pencahan Maladministrasi Ombudsman Sulteng.
Tercatat sebanyak 9.992 peserta mengikuti UTBK di Untad tahun ini. Untuk menjaga kondusifitas, ujian dibagi ke dalam dua sesi per hari yang tersebar di 26 ruangan khusus. Pembagian ini dilakukan guna memastikan jarak fisik dan fokus peserta tetap terjaga selama mengerjakan soal.
Panitia menyampaikan beberapa kendala di lapangan kepada Ombudsman Sulteng terutama berkaitan dengan kondisi listrik tidak stabil namun belum secara signifikan mengganggu jalannya ujian.
Pada kesempatan yang sama Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sulteng, Indah Fajarwati menyampaikan kepada calon mahasiswa untuk mengisi kuesioner terkait pelaksanaan UTBK di Universitas Tadulako dan menyampaikan apabila terdapat kendala dalam proses pelaksanaan ujian ke Ombudsman Sulteng. "Kami juga mengarahkan calon mahasiswa untuk mengisi survei kami dan menanyakan seperti apa proses dalam pelaksanaan ujian ini dan menhimbau kepada peserta yang mengalami kendala untuk melaporkan kepada Ombudsman," ucap Indah.
Sebagai penutup, pihak Universitas juga menyampaikan kendala kepada Ombudsman Sulteng terkait penyelesaian kasus apabila di temukan kecurangan dalam proses ujian. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Andi Rusdin.
Menurutnya banyak kasus kecurangan tidak memperoleh penyelesaian yang jelas sehingga menguap begitu saja. "Kita membutuhkan kepastian hukum terhadap pelaku kecurangan agar bisa menjadi efek jera bagi pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut, namun saat ini tidak ada konsekuensi hukum yang jelas terhadap hal itu," pungkasnya.








